Kabupaten Bogor | mediaantikorupsi.com – Desa Pangaur Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.140.379.000,– tanggal 14 Mei 2025 desa tersebut menerima sebagahagian dana desa thn 2025 yaitu sekitar Rp 552.546.760,- namun Pemdes Pangaur belum melaporkan penggunaan dana desa tahun 2025 Kementrian terkait, tahun 2024 dana desa diterima desa Pangaur yaitu sekitar Rp. 1.129.826.000,- hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Tim Hukum DPP LAPBAS INDONESAI baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Kepala Desa Pangaur melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Rp 70.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 729 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp Samprok RT/RW 03 s/d 04 Rp 7.567.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 362 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp Kuluwung Rt/Rw 01/05 Rp 241.614.400
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 UNIT Makanan Tambahan Convergensi Stunting Rp 36.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan (Peternakan dan Pertanian) Rp 144.771.249
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh DPP LAPBAS INDONESIA Bidang Hukum dan Investigasi diduga laporan Kepala Desa Pangaur ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 362 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp Kuluwung Rt/Rw 01/05 Rp 241.614.400
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 12 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan (Peternakan dan Pertanian) Rp 144.771.249
Tahun 2023 dana desa diterima desa Pangaur yaitu sekitar Rp. 1.122.673.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembangunan MCK Kp Pamalang Rp 30.611.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 1 UNIT Pemakaman Milik Desa Pemagaran Pemakaman Kp Samprok Rp 156.355.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 486 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rehabilitas Hotmix Jalan Lingkungan + TPT Penunjang Kp Panyindangan Rp 330.093.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 190 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Kp Maribaya RT 03/01 Rp 55.191.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 162 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Kp Samprok Lembur RT 02 Rp 49.956.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 140 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan + TPT Penunjang Kp Samprok Lembur RT 01 Rp 49.050.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 7 UNIT Makanan Tambahan Convergensi Stunting Rp 60.000.000
- Keadaan Mendesak 37 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Rp 133.200.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 60 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan (Pengadaan Domba) Rp 224.534.600
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 12 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Kegiatan Sosial (Pengajian Mingguan) Rp 33.680.000
Terkait laporan Kades Pangaur terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, antara lain :
- Pembangunan MCK Kp Pamalang Rp 30.611.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan 1 UNIT Pemakaman Milik Desa Pemagaran Pemakaman Kp Samprok Rp 156.355.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 486 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rehabilitas Hotmix Jalan Lingkungan + TPT Penunjang Kp Panyindangan Rp 330.093.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 190 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Kp Maribaya RT 03/01 Rp 55.191.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 162 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan Kp Samprok Lembur RT 02 Rp 49.956.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 140 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasi Jalan Lingkungan + TPT Penunjang Kp Samprok Lembur RT 01 Rp 49.050.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 60 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Ketahanan Pangan (Pengadaan Domba) Rp 224.534.600
Untuk itu saat ini DPP LAPBAS INDONESIA Bidang Hukum dan Investigasi menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Pangaur saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Pangaur ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Pangaur dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 di Desa Pangaur oleh Pemdes yang ada, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Qodir/Hd/Red)