Kabupaten Bogor | mediaantikorupsi.com – Desa Jayaraharja Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.046.981.000,– tanggal 21 Maret 2025 desa tersebut menerima tahap satu dana desa thn 2025 yaitu sekitar Rp 510.100.600,– laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut diatas, katanya digunakan untuk :
- Pengadaan Bibit Pohon Rp 7.541.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 102 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Tembok Penahan Tanah Kp. Sibentang RW 005 Rp 61.908.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.446 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jalan Lingkungan Kp. Pasir Teula Rw. 005 Rp 100.502.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 800 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Hotmix Jalan Lingkungan Kp. Sibentang Rp 57.857.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Kegiatan Pencegahan Stunting Rp 11.600.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Kegiatan Seremonial Desa Rp 4.966.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Pencegahan dan Penanganan Kerawanan Sosial Rp 8.200.000
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll) 1 PAKET Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan Pengadaan Pembuatan Aplikasi Pelayanan Kependudukan Rp 27.783.600
- Keadaan Mendesak 30 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana Desa Rp 54.000.000
- Penyertaan Modal 250.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 150.000.000
- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) ** 1 PAKET Terselenggaranya Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) Pengadaan Mesin Sablon/ Potensi Desa Rp 25.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pencara di LBHK-Wartawan Jabar baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Jayaraharja yaitu Rp. 1.079.137.000, laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Sumur Bor Dan Bak Tampunggan Rp 154.093.830
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT Kp.sihuut Rw.006 Rp 133.248.570
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Penjegahan Stunting Rp 22.171.800
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Pupuk dan Obat obatan Rp 67.646.800
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Mesin Traktor Rp 18.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Produksi Tanaman Pangan Rp 54.650.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana Desa Rp 54.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Jayaraharja ke Kementrian diatas direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Sumur Bor Dan Bak Tampunggan Rp 154.093.830
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) TPT Kp.sihuut Rw.006 Rp 133.248.570
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Pupuk dan Obat obatan Rp 67.646.800
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Mesin Traktor Rp 18.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Produksi Tanaman Pangan Rp 54.650.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Jayaraharja yaitu sekitar Rp. 1.072.448.000,- laporan Kades ke Kementrian katnya dana desa tersebut digunakan untuk :
- TPT Kp. Pasir Teula Rw. 005 Rp 124.669.812
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Pembangunan Jemabatan Desa Rp 31.988.875
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Jembatan Kp Pasir Teula Rp 100.579.063
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang emeliharaan Jalan Lingkungan Kp. Gunung Jampang Rp 25.560.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 480 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasai Jalan Lingkungan Kp. Pasir Teula Rp 70.338.625
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan (PKTD) Kp. Ciputih Rp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 0 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pemeliharaan Jalan Lingkungan (PKTD) Kp.Setu Rp 20.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Hotmix Jalan Lingkungan Kp.Ciputih Tonggoh Rp 175.396.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 183 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa (Kp.Gunung Koneng/Huntap) Rp 153.135.125
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 8 UNIT Makanan Tambahan Pencegahan Stunting Rp 20.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 108.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Mesin Rumput Untuk Ketahanan Pangan Rp 8.500.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 10 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pembelian Hewan Ternak (KERBAU) Rp 206.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) 1 PAKET Operasional Pemerintah Desa Operasional Pemerintah Desa (3%) Rp 7.680.000
Terkait dengan laporan Kades Jayaraharja terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberap item yang berpotensi merugikan keuangan Negara, kegitan tersebut antara lain :
- TPT Kp. Pasir Teula Rw. 005 Rp 124.669.812
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa Jembatan Kp Pasir Teula Rp 100.579.063
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 480 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Betonisasai Jalan Lingkungan Kp. Pasir Teula Rp 70.338.625
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Hotmix Jalan Lingkungan Kp.Ciputih Tonggoh Rp 175.396.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 183 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa (Kp.Gunung Koneng/Huntap) Rp 153.135.125
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 10 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pembelian Hewan Ternak (KERBAU) Rp 206.000.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Jayaraharja saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : sarua lbhewartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Jayaraharja ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Jayaraharja dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 di Desa Jayaraharja oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/Bg/Red)