• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Thursday, August 21, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Rp.2,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Sukaraja Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
August 20, 2025
in Jawa Barat
0
Rp.2,9 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SMP Negeri 1 Sukaraja Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bogor | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 1 Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Budiyanto, memiliki jumlah murid sekitar 1168, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 759.200.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 759.200.000,- hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBH-LAPBAS Indonesia,  baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RelatedPosts

Rp.4,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Rp.4,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

August 21, 2025
Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

August 21, 2025
Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

August 20, 2025

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SMP Negeri 1 Sukaraja, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru  Rp 1.400.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 7.500.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 63.367.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 42.743.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 222.293.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 32.000.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 39.725.600pembayaran honor Rp 337.900.000, Total Dana Rp 746.929.100

Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Sukaraja, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.828.200pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 22.275.00pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 112.942.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 58.501.100pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 116.580.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 66.900.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 125.226.600penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 23.517.500pembayaran honor Rp 237.700.000, Total Dana Rp 771.470.900

Berangkat dari laporan diatas, LBH-LAPBAS Indonesia, melakukan invesitgasi fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.29 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain,  yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.277 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.338 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.164 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.

Tahun 2023 SMP Negeri 1 Sukaraja menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 712.400.000,– lalu tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 712.400.000,- dalam penggunaan dana BOS tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum nya, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024;

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 1 Sukaraja  di usut tuntas, maka saat ini LBH- LAPBAS Indonesia, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 di SMP Negeri 1 Sukaraja harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara.

Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Sukaraja  dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.

Untuk Tahun Ajaran 2025/2026 pihak Sekolah menurut keterangan berbagai sumber yang ditemui disekitar sekolah, Kamis (18/8) mengatakan pihak sekolah menjual seragam sekolah, sepertinya ada oknum di sekolah yang menggerakkan nya atau memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui Pungli.(Qodir/Manullang/Red)

 

Previous Post

Rp.5,7 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Dana Desa Diterima Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

Next Post

Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Rp.4,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades
Jawa Barat

Rp.4,1 M lebih Dana Desa Thn 2023 sd 2025 Diterima Desa Mekarsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi Kades

August 21, 2025
Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades
Jawa Barat

Desa Sukatani Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.2,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

August 21, 2025
Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi
Jawa Barat

Rp.3,5 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Masyarakat Duga Dikorupsi

August 20, 2025
Dana Desa Thn 2024-2025 Rp.3 M lebih Diterima Desa Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi
Jawa Barat

Dana Desa Thn 2024-2025 Rp.3 M lebih Diterima Desa Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi

August 20, 2025
Next Post
Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana Desa Rp.3,5 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024