Kabupaten Bogor | mediaantikorupsi.com – Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 2.488.932.000,- tanggal 21 Maret 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu yaitu sekitar Rp 1.493.359.200,– aporan Kades ke Kementerian terkait dengan penggunaan dana desa tersebut, katanya digunakan untuk :
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 7.942.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 12 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa DUKUNGAN KEGIATAN KEGAMAAN (SHUBUH GABUNGAN) Rp 5.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa DUKUNGAN SEREMONIAL DI DESA Rp 7.500.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa BIAYA KOORDINASI PEMERINTAH DESA Rp 1.050.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa MUSDES HASIL ENTRY PEMUTAKHIRAN IDM Rp 3.705.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa PEMUTAKHIRAN DATA IDM Rp 15.390.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler SOSIALISASI PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH Rp 3.190.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH Rp 3.590.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Bangunan REHAB. GEDUNG/KANTOR DESA Rp 244.893.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 01/01 V. 150 X 1,2 X 0,1 Rp 33.041.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 02/04 V. 100 X 1,2 X 0,1 Rp 20.419.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 05/05 V. 150 X 1,2 X 0,1 Rp 33.041.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 03/05 V. 150 X 1,2 X 0,1 Rp 19.391.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 02/01 V. 150 X 1,2 X 0,1 Rp 34.541.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 01/02 V. 200 X 1,2 X 0,1 Rp 42.694.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 01/04 V. 150 X 1,2 X 0,1 Rp 23.036.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 04/05 V. 130 X 1,2 X 0,1 Rp 29.635.560
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya KEGIATAN LOKMIN Rp 7.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 28 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya KEGIATAN BULAN TIMBANG POSYANDU Rp 34.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 560 UNIT Makanan Tambahan KEGIATAN PMT PENCEGAHAN STUNTING Rp 156.800.000
- Keadaan Mendesak 100 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT DD Rp 180.000.000
- Penyertaan Modal 500.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Desa Rp 500.000.000
Hal tersebut dikatakn oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBH-LAPBAS Indonesia, baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Cilebut Barat yaitu Rp. 1.678.486.000,- laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 008/004 VOL.61X2,0X0,1 Rp 20.416.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 002/007 VOL. 120X1,0X0,1 M Rp 19.334.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 140 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 005/004 VOL. 140X2,5X0,1 M Rp 49.026.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 007/005 VOL. 100X1,2X0,1 M Rp 19.334.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 003/010 VOL. 150X1,2X0,1 M Rp 26.824.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 006/007 VOL. 150X1,0X0,1 Rp 22.114.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 007/007 VOL. 100X1,2X0,1 M Rp 19.334.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 002/003 VOL.150X1,2X0,1 M Rp 26.824.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 004/006 VOL. 150X1,2X0,1 M Rp 26.824.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 001/006 VOL. 100X1,2X0,1 M Rp 19.334.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 003/002 VOL.150X1,2X0,1 M Rp 26.824.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 001/003 VOL. 150X1,2X0,1 M Rp 26.824.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance PENGADAAN AMBULANCE DESA Rp 250.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 270 UNIT Makanan Tambahan PMT UNTUK PENCEGAHAN STUNTING Rp 85.680.000
- Keadaan Mendesak 50 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) Rp 105.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan SAPI PERAH Rp 198.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa BIAYA KOORDINASI Rp 6.140.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Cilebut Barat ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 140 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 005/004 VOL. 140X2,5X0,1 M Rp 49.026.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 007/005 VOL. 100X1,2X0,1 M Rp 19.334.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 150 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 003/010 VOL. 150X1,2X0,1 M Rp 26.824.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 120 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang BETONISASI JALAN LINGKUNGAN RT. 006/007 VOL. 150X1,0X0,1 Rp 22.114.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance PENGADAAN AMBULANCE DESA Rp 250.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan SAPI PERAH Rp 198.000.000
Untuk itu saat ini LBH-LAPBAS Indonesia menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Cilebut Barat saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Cilebut Barat ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024-2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Cilebut Barat dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024-2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Qodir/Manullang/Red)