• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Friday, September 12, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Kepala SD Negeri Bedahan 2, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.873 Juta lebih

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
September 11, 2025
in Jawa Barat
0
Kepala SD Negeri Bedahan 2, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2024-2023 Rp.873 Juta lebih
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sawangan | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Bedahan 2, Kecamatan Sawangan Kota Depok  Thn 2024, Kepala Sekolah nya yaitu Ayunah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 456, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari  2024 Rp 234.840.000,– dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 223.241.900,- hal itu dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini dikantor nya.

Ditambahkan Syahrul, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian tujuan nya agar Kementrian serta Masyarakat mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut.

RelatedPosts

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Pangkalan Jati 01, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Pangkalan Jati 01, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi

September 12, 2025
Dana BOS Rp.757 Juta lebih Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Gandul 2, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.757 Juta lebih Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Gandul 2, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

September 12, 2025
SD Negeri Gandul 1, Kecamatan Cinere Kota Depok Menerima Dana BOS Rp.931 Juta lebih Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi

SD Negeri Gandul 1, Kecamatan Cinere Kota Depok Menerima Dana BOS Rp.931 Juta lebih Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi

September 12, 2025

Salah satu peraturan yang mengatur transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran. Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali.

Laporan Kepala SD Negeri Bedahan 2, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 896.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 80.336.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 31.900.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 33.745.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 35.796.700pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.000.000langganan daya dan jasa Rp 20.940.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 444.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 13.122.300pembayaran honor Rp 8.750.000, Total Dana Rp 229.930.000

Lalu, laporan Kepala SD Negeri Bedahan 2, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.190.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 51.028.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 24.000.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 44.874.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 49.152.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.900.000langganan daya dan jasa Rp 19.440.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 5.860.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 26.805.000pembayaran honor Rp 7.500.000, Total Dana Rp 239.750.000

Berangkat dari laporan Kepala Sekolah tersebut diatas, LBHK-Wartawan Jawa Barat  melakukan invesitgasi, ditemukan fakta diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.

Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.131 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.

Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain DAN pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.133 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.84 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah

Tahun 2023 dana BOS diterima SD Negeri Bedahan 2, tahap satu tanggal 21 Maret 2023 Rp 205.243.251,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 210.500.000,– dalam pengelolaan nya diduga dikorupsi oleh Kepsek, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun 2024.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Bedahan 2, di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lalu menjual seragam sekolah dengan harga yang tinggi, penjualan buku serta pungli lainnya, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di WhatsApp : 08979344851, Email : lbhwartawan@gmail.com

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok  dan Polda Metro Jaya serta ke Kejaksaan Negeri Depok dan Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 – 2024 di SD Negeri Bedahan 2, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Bedahan 2, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Rz/Madali/Red)

 

 

Previous Post

SD Negeri Bedahan 1, Kecamatan Sawangan Kota Depok Thn 2024-2023 Menerma Dana BOS Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi

Next Post

Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Bedahan 4, Kecamatan Sawangan Kota Depok Rp.862 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Pangkalan Jati 01, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi
Jawa Barat

Rp.1,1 M lebih Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Pangkalan Jati 01, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi

September 12, 2025
Dana BOS Rp.757 Juta lebih Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Gandul 2, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

Dana BOS Rp.757 Juta lebih Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Gandul 2, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

September 12, 2025
SD Negeri Gandul 1, Kecamatan Cinere Kota Depok Menerima Dana BOS Rp.931 Juta lebih Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi
Jawa Barat

SD Negeri Gandul 1, Kecamatan Cinere Kota Depok Menerima Dana BOS Rp.931 Juta lebih Thn 2024-2023 Diduga Dikorupsi

September 12, 2025
Dana BOS Rp.739 Juta lebih Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Cinere 3, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Jadi Ajang Korupsi
Jawa Barat

Dana BOS Rp.739 Juta lebih Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Cinere 3, Kecamatan Cinere Kota Depok, Diduga Jadi Ajang Korupsi

September 12, 2025
Next Post
Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Bedahan 4, Kecamatan Sawangan Kota Depok Rp.862 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Dana BOS Thn 2024-2023 Diterima SD Negeri Bedahan 4, Kecamatan Sawangan Kota Depok Rp.862 Juta lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024