Lebak | mediaantikorupsi.com – Konsorsium Lembaga Lebak bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek Penataan Alun-Alun Rangkasbitung yang dikerjakan oleh PT Multi Jaya Dikasa dengan nilai kontrak Rp 4.915.438.000,00 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender (19 Agustus – 31 Desember 2025).
Temuan Lapangan
- Material proyek berupa keramik/granit merk Pascal sudah masuk lokasi, namun tidak terdapat papan informasi teknis detail (spesifikasi, volume, RAB) sebagaimana diwajibkan aturan transparansi publik.
- Tahap pekerjaan masih pada pengosongan lahan, tetapi material sudah diturunkan tanpa perlindungan sesuai standar.
- K3 diabaikan : Pekerja tidak menggunakan APD standar (helm, sepatu safety, rompi, sarung tangan).
Material diturunkan tanpa pengamanan memadai, berpotensi membahayakan pekerja maupun masyarakat.
Tidak terlihat adanya rambu keselamatan kerja di lokasi.
- Tim investigasi Konsorsium Lembaga Lebak & LBH ARB DPC Lebak dilarang melakukan dokumentasi (foto/video) oleh pihak pengawas/keamanan dengan alasan “harus izin dulu”. Hal ini patut diduga sebagai penghalangan hak publik atas informasi.
Landasan Hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 4: setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat dipidana.
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021: wajib ada papan proyek lengkap (nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, masa pelaksanaan).
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59: penyedia jasa wajib menerapkan SMK3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021: penyelenggara konstruksi wajib menyusun dan melaksanakan program keselamatan konstruksi.
KUHP Pasal 359: kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja dapat dipidana.
Tuntutan Konsorsium Lembaga Lebak & LBH ARB DPC Lebak
- Mendesak Dinas PUPR Kabupaten Lebak membuka secara transparan spesifikasi, volume pekerjaan, dan RAB proyek.
- Meminta DPRD dan Inspektorat Kabupaten Lebak melakukan pengawasan melekat.
- Menolak segala bentuk pembatasan dokumentasi publik, karena proyek ini dibiayai dari uang rakyat.
- Menekankan agar penyedia jasa segera memenuhi standar K3 konstruksi untuk melindungi pekerja dan masyarakat.
Pernyataan Resmi
Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan:
“Larangan dokumentasi adalah bentuk penghalangan keterbukaan informasi publik. Selain itu, pengabaian K3 di lapangan sangat membahayakan keselamatan pekerja. Uang rakyat wajib terbuka, pekerja wajib dilindungi. Kami bersama Konsorsium Lembaga Lebak akan terus mengawal proyek ini, bahkan siap menempuh langkah hukum bila ada dugaan korupsi maupun pelanggaran aturan.”
Ketua Pemuda Banten Reformasi (PBR), Sutisna, menambahkan:
“Kami dari Pemuda Banten Reformasi berdiri bersama LBH ARB dan Konsorsium Lembaga Lebak untuk memastikan proyek penataan Alun-Alun Rangkasbitung benar-benar bermanfaat untuk rakyat, bukan hanya menjadi ajang bancakan anggaran. Jika hak publik atas informasi terus dihalangi, maka ini jelas menabrak undang-undang. PBR siap turun ke jalan bila pemerintah daerah dan DPRD tidak serius mengawasi proyek ini.”(Ai/Tim/Red)