Serang | mediaantikorupsi.com – Tanda terima Dumas (Pengaduan Masyarakat) adalah dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa masyarakat telah menyampaikan pengaduan atau saran (Dumas) kepada suatu instansi atau institusi, seperti kepolisian, dan telah diterima oleh pihak terkait. Dokumen ini mencatat identitas pelapor dan jenis dokumen yang diserahkan, serta digunakan sebagai alat untuk melacak perkembangan pengaduan secara offline.
Berangkat dari hal tersebut media ini mendapat keterangan dari LBHK-Wartawan dan PBH Sinar Pagi dan LBH-LAPBAS Indonesia yang berkantor di Kota Serang terkait dengan Dumas yang mereka buat sekitar tanggal 17 September 2025 dan tanggal 24 September 2025 yang mana Kejaksaan Negeri Serang tidak menyediakan Tanda Terima sebagaimana mestinya, malah petugas PTSP (Pelayanan terpadu Satu Pintu) meminta tanda trima dari yang mengadu atau pocokopi dumas agar dibuat sebagai tanda terima.
Rabu, 24 september 2025, media ini lakukan konfirmasi terkait hal tidak disediakannya tanda terima dumas di Kejari Serang, menanyakan terkait tidak adanya bukti tanda terima lapor setelah masyarakat melakukan pengaduan kepada PTSP Kejaksaan Negeri Serang, Kami menghadap ke PTSP untuk ijin menghadap Bagian Umum kemudian petugas PTSP memberi kami surat untuk bertemu menghadap Kaur Persuratan namun kedatinya Kaur tidak bisa bertemu padahal surat sudah dibikinkan alasanya dikarenakan lagi ada urusan yang lain.
Setiawan petugas yang bertugas pada hari itu bilang, bahwa kami tidak bisa memberikan bukti tanda terima lapor kepada pelapor kalau, tidak ada intruksi dari Kaur Persuratan yaitu H.Maman dan ucapan itu disaksikan oleh security (Sohari) dan dibenarkan olehnya.
Samion Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara yang tinggal di Kota Serang saat dimintai keterangan nya terkait Kejaksaan Negeri Serang tidak menyediankan tanda terima DUMAS mngatakan, bahwa apa yang dilakukan pihak Kejari Serang adalah bukti penegakan hukum di institusi tersebut perlu dipertanyakan, mereka serius tidak melakukan penegakan hukum ? kalau serius seharusnya rumah mereka sindiri saja dulu dibenahi baru bisa membenahi keluar tegas nya.
Ditegaskan Samion, pengadu / pelapor ( DUMAS) seharusnya mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa pengaduan masyarakat (dumas) nya telah diterima di Kejaksaan Negeri, baik secara langsung maupun melalui platform digital seperti Dumas Presisi. Tanda terima ini penting sebagai bukti bahwa pengadu sebagai pelapor telah menyampaikan dumas dan untuk pengelolaan selanjutnya, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian dumas.
Mengapa Tanda Terima Penting? , Bukti Pelaporan: Tanda terima adalah bukti legal bahwa Anda telah melaporkan suatu masalah ke Kejaksaan., Proses Pengelolaan Dumas: Tanda terima akan digunakan sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan dumas oleh Kejaksaan, mulai dari penerimaan, pemeriksaan, hingga penyelesaian kasus yang dilaporkan.
Transparansi: Adanya tanda terima menunjukkan bahwa proses pelaporan Anda telah tercatat secara resmi oleh institusi Kejaksaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Mendapat Tanda Terima? Jika Anda melakukan pengaduan secara langsung dan tidak diberikan tanda terima, Anda dapat: Meminta secara langsung: Tanyakan kepada petugas yang menerima laporan Anda mengenai status tanda terima pengaduan Anda.
Intinya, dalam setiap prosedur pelaporan atau pengaduan, Anda berhak mendapatkan konfirmasi dan tanda terima untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum, maka saran Kami sebaikanya Kepala Kejaksaan Negeri Serang harus lakukan pembenahan didalam Kejasaan itu dulu baru silahkan lakukan penegakan hukum yang benar dan berkeadilan bagi Masyarakat tegas Samon.(Fredi/Eko)