Kota Serang | mediaantikorupsi.com – Tower telekomunikasi adalah struktur fisik yang berfungsi sebagai penyangga antena dan peralatan komunikasi lainnya untuk memancarkan dan menerima sinyal, yang memungkinkan layanan seperti telepon seluler, radio, televisi, dan internet dapat beroperasi. Tower ini sangat penting dalam menjaga konektivitas nirkabel agar perangkat seperti ponsel bisa terhubung ke jaringan, dan keberadaannya sangat vital untuk mendukung infrastruktur komunikasi modern.
Dampak negatif utama tower telekomunikasi adalah risiko kesehatan akibat radiasi elektromagnetik, gangguan estetika dan penurunan nilai properti, dampak lingkungan berupa hilangnya habitat dan gangguan ekosistem, serta risiko keamanan struktural dan potensi kebakaran. Meskipun radiasi tower bersifat non-ionizing, kekhawatiran masih ada mengenai dampaknya, terutama pada fungsi saraf dan sistem metabolisme tubuh.
Untuk membangun tower telekomunikasi di kawasan pemukiman, wajib ada izin persetujuan dari warga sekitar selain izin-izin teknis lainnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persetujuan warga ini biasanya disahkan dalam bentuk surat perjanjian atau rekomendasi yang ditandatangani oleh mayoritas warga dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat, serta diawali dengan sosialisasi yang obyektif.
Rabu, 24 September 2025 Wartawan media ini menemui beberapa Warga yang ada di Lingkungan Tegal Tongleng Rt.001/Rw002 Kelurahan Umbul Tengah Kecamatan Taktakan Kota Serang hal ini mengingat ada nya penolakan dari beberapa warga terkait dengan pembangunan Tower di wilayah pemukiman mereka , Nasipah, M.Zakaria, Imron, Patani mengetakan Kami menolak pembangunan Tower tersebut sebab masak di tengah pemukiman dibangunkan Tower tentu ini dapat berakibat negative pada kesehatan warga lalu bagaimana kalau Tower tersebut rubuh kata mereka.
Ditegaskan mereka awalnya Warga yang lain diberikan konpensasi oleh yang bangun tower katanya bantuan sosial dan tidak menjalskan persetujuan warga kontek mereka mau bangun Tower, lalu tiba – tiba tower katanya mau dibangun, tentu ini kan membodohi warga.
Diphak lain pihak Kelurahan atau Lurah menurut Warga yang ada disekitar tower katanya tidak lakukan sosialisasi kepada Warga Rt.001/Rw.002 Kelurahan Umbul Tengah Kecamatan Taktakan Kota Serang, tentu hal ini kan menjadi pertanyaan bagi Warga, untuk itu Kami tetap menolak berdirinya Tower tersebut ujar beberapa Warga.(Jamian/Tim/Red)