Dana Desa Rp.2,9 M lebih Diterima Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Thn 2024-2025, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Cianjur | mediaantikorupsi.com – Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.586.445.000,– tanggal 28 April 2025 desa tersebut menerima tahap satu yaitu sekitar Rp 951.867.000,– lalu dana desa tahap dua Pemdes belum laporkan, selanjutnya laporan Kades ke Kementrian terkait dengan penggunaan dana desa tahap 1 katanya untuk :

  1. Peningkatan Kebersihan Lingkungan Desa (Penanganan Sampah) Rp 10.000.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rehabilatasi Kantos Desa Rp 27.870.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1.501 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Peningkatan Jalan Hotmix RT 003/10,Kp Berenuk RW 13,Kp Gombong RT 001/009,Gombong Kaler dan Gombong Permai RT 003/12 Rp 261.408.650
  4. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 13 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Pengadaan Sarana dan Prasarana Posyandu Rp 35.880.000
  5. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Sosialisasi dan Pelaksanaan Donor Darah (desa siaga) Rp 15.000.000
  6. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 50 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Perlindungan Anak dan Remaja dari Bahaya Narkoda Rp 16.750.000
  7. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 4 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa op pemdes Rp 47.593.350
  8. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Sosialisasi dan Pendataan SMD MMD Rp 12.000.000
  9. Keadaan Mendesak 66 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLt Bulan Januari sd Juli Rp 138.600.000
  10. Penyertaan Modal 340.289.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Modal Bumdes untuk Ketahanan Pangan dan Modal Usaha Bumdes Rp 340.289.000
  11. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pembinaan DKM dalam Peringatan 1 Muharam 1447 H Rp 15.000.000
  12. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 11 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa 5 x Kegiatan Konsolidasi, Koordinasi dan Evaluasi Perangkat Desa Rp 15.000.000

Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokayt / Pengacara dan atau Konsultan Hukum pada LBHK-Wartawan Jawa Barat baru – baru ini dikantornya.

Ditambahkan Adita,  bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis

Tahun 2024 dana desa yang diterima Desa Limbangansari yaitu Rp. 1.364.416.000laporan Kades terkait dengan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian, katanya digunakan untuk :

  1. Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 40.932.000
  2. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) 2 PAKET Dokumen Perencanaan Desa Penyusuanan RPJMDes dan RKPDes Rp 20.086.000
  3. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler 1. Musrenbang Desa Tingkat Kecamatan Rp 5.000.000
  4. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) 1. Pendataan dan Sosialisasi SMD MMD Rp 17.254.000
  5. Pembinaan PKK 4 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK 1. Kegiatan TP PKK Pokja 1 s.d 4 Rp 20.000.000
  6. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Sosialisasi Hukum Faraid Rp 12.000.000
  7. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 2 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1. Kegiatan Majelis Silaturahmi Desa Rp 12.000.000
  8. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 2. Pembinaan dan Peningkatan Kerohanian Rp 6.000.000
  9. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 1 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 1. Pembangunan MCK RW 06 dan rw 02 Rp 97.194.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 150 METER (M) Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) pembangunan saluran air rt 02 rw 02 Rp 27.000.000
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Hotmik Jalan Lingkungan Rp 34.000.000
  12. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 66 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Alam Rp 35.750.000
  13. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 3 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Insentif Guru Paud,Sosialisasi paud sps dan Guru Madrasah Rp 75.000.000
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD 2. Pembangunan Gedung Posyandu RW 13 Rp 62.000.000
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD 1. Pembangunan/Renovasi Posyandu RW 5 Rp 28.000.000
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD 4. Pembangunan Gedung Posyandu RW 10 Rp 62.000.000
  17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD 5. Pembangunan/Renovasi Posyandu RW 14 Rp 23.000.000
  18. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD 2. Pembangunan Gedung Posyandu RW 8 Rp 62.000.000
  19. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD 3. Pembangunan Gedung Posyandu RW 9 Rp 67.000.000
  20. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya siaga kesehatan Rp 15.000.000
  21. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 50 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan 2. Sosialisasi Penanganan Sampah Rp 5.000.000
  22. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 50 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan 3. Sosialisasi Masyarakat Siaga Kesehatan Rp 15.000.000
  23. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 50 UNIT Makanan Tambahan 1. PMT Stunting /BGM Rp 41.160.000
  24. Keadaan Mendesak 76 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa penyaluran blt dd tahap 1 dr januari sd desember 2024 Rp 273.600.000
  25. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 11 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 13.440.000
  26. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 2 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa penyelenggaraan ketapang desa/Budidaya Ikan Nila/Mas/ Peternakan Rp 491.922.800

Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga laporan Kepala Desa Limbangansari ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunakan dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ?  apakah sudah digunakan pada tahun 2025, kalau digunakan tahun 2025 maka hal itu untuk kegiatan apa saja ? adapun modus dugaan  korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala  Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :

  1. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 1 UNIT Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 1. Pembangunan MCK RW 06 dan rw 02 Rp 97.194.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Hotmik Jalan Lingkungan Rp 34.000.000
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 66 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Alam Rp 35.750.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD 2. Pembangunan Gedung Posyandu RW 13 Rp 62.000.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD 4. Pembangunan Gedung Posyandu RW 10 Rp 62.000.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD 2. Pembangunan Gedung Posyandu RW 8 Rp 62.000.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD 3. Pembangunan Gedung Posyandu RW 9 Rp 67.000.000
  8. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 2 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa penyelenggaraan ketapang desa/Budidaya Ikan Nila/Mas/ Peternakan Rp 491.922.800

Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Limbangansari saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Limbangansari ke Tipikor Polres Cianjur dan Polda Jabar berikut ke Kejari Cianjur lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.

Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Limbangansari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui,  dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Tim/Red)