Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – WARTAWAN adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dipublikasikan, baik media cetak, media elektronik, maupun media online.
WARTAWAN bebas menulis apa yang Ia lihat dan Ia dengar berdasarkan hati nurani, namun dalam penulisan berita tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik serta UU No.40 Tahun 1999 tentanrg Pers.
WARTAWAN tidak memiliki kategori status sosial yang pasti, pagi Ia bisa ngobrol dengan abang becak, Siang Ia bisa makan bersama para pejabat, sore Ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam Ia juga, “bisa-bisa” berada di cafe, atau diskotik, dan Bar.
RESIKO YANG SELALU DIEMBAN : Setiap hari Ia menyapa publik dengan informasi, tak peduli Informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci, untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik, WARTAWAN memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar dan cek and ricek, terkadang risiko nyawa tanpa Ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya.
Sungguh profesi yang amat agung sebagai seorang WARTAWAN/WARTAWATI, dimana seorang WARTAWAN berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, KEMERDEKAAN INDONESIA dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh seorang WARTAWAN Yang juga sebagai PILAR KE-4 DEMOKRASI BANGSA INDONESIA Yang Terkadang Terlupakan.
Al-quranul karim, Al – hadist pun hasil daripada kegigihan para WARTAWAN ( para sahabat Nabi ) didalam mencatatkan wahyu dari ILLAHI yang turun kepada para Nabi dan mencatatkan hadist yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya kala itu.
HAL YANG SANGAT PERLU DIPERHATIKAN : Begitu penting peran WARTAWAN/WARTAWATI dalam sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan dibungkam dengan Pasal 310, 311, UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara – cara yang sangat bertentangan dengan UU Pers dan KIP bahkan HAM.
KUNCINYA ADALAH : WARTAWAN/WARTAWATI tak perlu dibungkam Dan juga tak perlu dipidana, WARTAWAN/WARTAWATI itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan UU PERS sebagai satu – satunya alat mengontrol, mengawasi kebebasan PERS di Negeri NUSANTARA ini.
WARTAWAN bukan untuk ditakuti, WARTAWAN bukan untuk dibasmi, WARTAWAN penentu masa dapan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara.
Wahai para PEJABAT PUBLIK, jangan engkau takut kepada WARTAWAN, jangan pula engkau takut pada kami yang mengemban tugas sosial kontrol BANGSA bahkan DUNIA.(Nanda)