Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang Perkara Penipuan terhadap terdakwa Desti Amiasih, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 24/5/2023.
Pada keterangan korban Tengku, terungkap dari fakta di Persidangan, bahwa korban dari terdakwa desti, lebih dari lima orang, tetapi yang baru melaporkan ke Kepolisian baru satu orang saja, dan dari keterangan para saksi memang terdakwa cukup lihai dalam melakukan aksi penipuan.
Awalnya korban ditawari dengan Bisnis Percetakan Buku, sehingga beberapa kali transaksi totalnya dana keluar 520 juta, dan dijanjikan keuntungan 20 persen, yang mana total keuntungan harusnya 104 juta, tetapi yang baru dikasih oleh terdakwa Desti hanya 90 juta, nah modalnya 520 juta belum sama sekali di berikan kepada korban.
“Sampai saat ini korban yang melaporkan ke Kepolisian Polres Depok hanya satu orang, tetapi ada juga korban lainnya yang mendatangi klien kami, diatas empat orang, kesemuanya sama dengan modus penipuan” ujar Haris Sofyan Hardwin, Pencara dari korban Tengku.
Sambung Haris, harapan kepada Hakim dan Jaksa Kejari Depok, agar dapat mendalami tentang aliran dana terdakwa Desti itu kemana saja Uang yang telah diambil oleh terdakwa, karena Klien kami berharap agar Uangnya dapat kembali lagi.
Jika berkenan Hakim agar membuat Penetapan kepada Jaksa dan Penyidik, agar dapat menelusuri Aliran dana dari terdakwa Desti Amiasih, karena korban penipuan yang lainnya akan segera melaporkan juga Kasus penipuan terdakwa Desti.
Pasalnya uang yang di ambil oleh terdakwa mencapai Angka Milyaran rupiah, dari para korban yang dilakukan oleh Desti, tegas Pengacara Korban, Haris Sofyan Hardwin, S.H,M.H, Rabu 24/5/2023.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, masih dalam mendengarkan keterangan satu orang saksi lagi, tutup Majelis Hakim Ultry Meilizayeni.
Terdakwa Desti Amiasih dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum Indah, dari Kejari Depok dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.(Ndi)