• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Ada 4 Pemain Solar Subsidi Secara Ilegal Diduga Kerjasama Dengan SPBU di Kabupaten Cianjur, Penegak Hukum Jangan Tutup Mata

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
March 1, 2023
in Jawa Barat
0
Ada 4 Pemain Solar Subsidi Secara Ilegal Diduga Kerjasama Dengan  SPBU di Kabupaten Cianjur, Penegak Hukum Jangan Tutup Mata
0
SHARES
311
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur | mediaantikorupsi.com –  Para Pelaku yang menyelagunakan BBM ( Bahan Bakar Minyak) dapat dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, namun itu hanya sekedar aturan dan sanksi sebab dengan kasat mata dapat dilihat praktek penyalahgunaan BBM banyak terjadi di mana – mana.

Hampir beberapa tahun kebelakang ini para pengadopsi solar bersubsidi secara Ilegal membeli  hingga tonan dan dalam satu malam  mencapai 5 ton pembelian solar subsidi secara tidak wajar  dan  tidak memperdulikan adanya jerat hukum yang berlaku bagi oknum penyalah gunakan BBM bersudsidi .

Dalam unsur pidana penyalah gunakan BBM bersubsidi , 4 pemain yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur belum tersentuh hukum yang berlaku dan ada dugaan uang pelicin untuk melancarkan aksinya membeli solar bersubsidi secara Ilegal dengan cara memutar kendaraan yang sudah di modifikasi dari satu SPBU ke SPBU yang lain .

Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ( BPH Migas ) nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 , untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang sudah di tentukan dan  tidak di pedulikan oleh pihak Pengawas SPBU setempat dengan alimbi alasan pura pura tidak tau .

Pantauan awak media mediaantikorupsi.com melintasi beberapa SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur SPBU Warung Kondang Nomor34.43225 jalan Jambudipa Kecamatan Warung Kondang , SPBU Tungturunan Nomor 34.43211 jalan Raya Bandung – Cianjur Kecamatan Sukaluyu  dan SPBU Cipeuyem Nomor 34.432.17 Jalan Raya Bandung – Cianjur Kecamatan Haurwangi , aksi para pemain solar ilegal atau mengadopsi hingga tonan dalam satu malam mulai pukul 11 malam hingga pukul 3 pagi lengah pengawasan baik dari pihak BPH Migas atau Hiswana Migas setempat  dan aparat penegak hukum (APH)  yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur  .

Ketua LBH Sinar Pagi Bismar Ginting S.H., MH di minta tanggapan nya oleh awak mediaantikorupsi.com , mengatakan ,” di minta aparat penegak hukum Polres Kabupaten Cianjur , seret dan penjarakan serta jerat  semua pemain atau pembelian solar bersubsudi secara  tidak wajar,  harus di tindak sesuai  hukum yang berlaku di NKRI , jangan pandangan bulu siapapun dia yang merugikan negara, dan jangan di kasih kelonggaran  untuk  melakukan pembelian solar secara Ilegal atau mengadopsi solar bersubsidi dengan kendaraan yang sudah di modifikasi dengan cara membeli memutar kendaraan dari SPBU satu dan ke SPBU yang lain nya , hingga Berton – ton dalam satu malam didapatnya,” tegasnya

Lembaga Kami akan mengirimkan surat kepada semua SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur, yang sudah memberikan pembelian solar secara tidak wajar kepada 4 pemain solar ilegal , sesuai aturan Pertamina penutupan SPBU yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh Pertamina , dan tembusan surat ke Polda Jabar agar ada penindakan secara tegas kepada 4 pemain solar secara Ilegal di wilayah kabupaten Cianjur, tegasnya.(Sdn/Red)

Previous Post

Bravo! Jaksa Agung ST Burhanuddin Sidak Kejaksaan Negeri Depok

Next Post

Pro Kontra PILWU 2023 Dan Jabatan Kuwu Selama 9 Tahun

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pro Kontra PILWU 2023 Dan Jabatan Kuwu Selama 9 Tahun

Pro Kontra PILWU 2023 Dan Jabatan Kuwu Selama 9 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

February 15, 2026
SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

February 15, 2026

Recent News

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

February 15, 2026
SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

February 15, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In