Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang pemeriksaan terhadap dua terdakwa Pengemplang Pajak, kakak beradik yakni Arief Achmad Sardjono dan Achmad Arief Martono (berkas terpisah) digelar di Ruang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (31/7/2023).
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim menyampaikan bahwa sidang pada Senin, 31 Juli 2023 perkara pengemplang pajak dengan dua terdakwa kakak beradik yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di PT Timbul Mas Raya (TMR) dan PT Arief Mitra Raya (AMR) akan kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang meringankan (a de charge).
Tetapi, karena terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak membawa saksi akhirnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Arief Achmad Sardjono dan terdakwa Achmad Arief Martono.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Divo Ardianto dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin beserta JPU Dimas Praja Subroto dan Helia Shanti, terdakwa Achmad Arief Sardjono mengakui bahwa perusahaannya tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipunggut dari perusahaan (lawan transaksi) ke Kas Negara berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan dan juga tidak melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN.
Saat di persidangan diketahui bahwa PT TMR bergerak dalam usaha jasa pengangkutan hasil tambang batubara meliputi jasa hauling, jasa pit to rom dan jasa overburden.
“Saya tahu saya punya kewajiban pajak, cuma uangnya saya pergunakan untuk biaya operasional perusahaan,” ucap Arief Achmad Sardjono, Senin (31/7/2023).
Dia pun mengatakan, bahwa dirinya sudah menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (DP2DK) pada 18 April 2019. Akan tetapi, karena perusahaan dalam kondisi pailit atau kurang sehat akhirnya mengabaikan surat tersebut.
“SP2DK saya terima, cuma karena kondisi perusahaan lagi pailit, mau tidak mau digunakan untuk operasional perusahaan,” bilangnya.
Kamis (22/7/2023) pekan kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita menyampaikan bahwa pengemplang pajak dengan dua terdakwa kakak beradik telah mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3,1 miliar. PT TMR sebesar kurang lebih Rp 2,3 miliar sedangkan PT AMR sebesar kurang lebih Rp 890 juta.
Ketika dikonfirmasi seusai sidang, JPU Dimas Praja Subroto mengungkapkan, bahwa kerugian pada pendapatan negara sudah dikembalikan melalui pihak keluarga pengemplang pajak kakak beradik tersebut kepada Kejari Depok.
Kemudian, Kejari Depok menitipkan uang tersebut ke sebuah Bank yang telah ditunjuk untuk menaruh barang bukti. “Di Bank Mandiri, kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru diserahkan ke Kas Negara,” ungkapnya.
“Walau sudah mengembalikan tidak menghilangkan pidananya, cuma meringankan,” sambungnya.
Saksi ahli Dini Triasrini yang menjadi Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Kantor Wilayah DJP Jawa Barat saat menjadi saksi ahli dalam Persidangan beberapa waktu yang lalu menjelaskan, bila pengemplang pajak ingin terhindar dari jeratan pidana saat penyelidikan harus membayarkan tunggakan ditambah sanksi 100 persen. “Sedangkan kalau sudah penyidikan atau sidang, pengemplang pajak harus membayar tunggakan ditambah 300 persen. Itu jika mau bebas dari pidana,” ujar Dewi. (Ndi)