Depok | mediaantikorupsi.com – Kegiatan Proyek di Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemakaman Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, mendapat kritik dari pengusaha yang berada di Kota Depok.
Pasalnya ada beberapa proyek di UPT Tempat Pemakaman Umum yang diprioritaskan oleh Kepala UPT kepada perusahaan dari luar Kota Depok.
Dihimpun dari LPSE Kota Depok, berikut nama kegiatan yang dikerjakan oleh perusahaan dari luar Kota Depok.
- Kegiatan Land Clearing TPU Bedahan, dikerjakan PT. Panen Tapu Jaya, beralamat di Duren Sawit Jakarta Timur, dengan nilai Rp 149.245.000,0
- Kegiatan Land Clearing TPU Kali Mulya 3, dikerjakan PT. Karunia Jaya Abadi Pratama, beralamat di Kebon Manggis, Matraman Jakarta Timur, dengan nilai Rp 149.295.000,00
- Kegiatan Rehabilitasi Kantor TPU Kalimulya 3, dikerjakan PT Umbak Garang Permai beralamat di Cilandak Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 137.255.340,0
Kegiatan tersebut merupakan Penunjukan Langsung dimana Calon Penyedia dapat ditunjuk langsung oleh PPK dalam hal ini Kepala UPT Tempat Pemakaman Umum. PPK bersurat ke Pejabat Pengadaan pada UKPBJ Kota Depok agar Calon Penyedia yang telah ditetapkan, kemudian diundang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung melalui LPSE Kota Depok.
Karena memang hanya perusahaan yang telah ditunjuk dan didaftarkan ke LPSE, maka sudah pasti perusahaan itulah yang akan mendapatkan kegiatan Penunjukan Langsung tersebut.
Mengenai maraknya kegiatan penunjukan langsung di beberapa Dinas di Kota Depok, yang mana lebih mengakomodir perusahaan dari luar Kota Depok, salah seorang pengusaha dari Kota Depok angkat bicara “Kami sangat menyayangkan kenapa perusahaan dari luar Kota Depok yang mendapatkan kegiatan penunjukan langsung ( PL) di beberapa Dinas, di Kota Depok masih banyak perusahaan yang berjalan dan aktif, pengusahanya asli orang Kota Depok, apakah perusahaan di Kota Depok dianggap tidak mampu untuk mengerjakan kegiatan penunjukan langsung itu, semoga Pak Wali Kota mendengar keluh kesah kami” ujar Hari, salah seorang pengusaha di Kota Depok ( Kamis 7/8/2025)
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Permukiman, Dadan Rustandi mengatakan ” Kami akan mengecek kepada Kepala UPT Tempat Pemakaman Umum, mengenai permasalahan ini.
Kepala UPT Tempat Pemakaman Umum Iksan, ketika dikonfirmasi memberi pernyataan ” Untuk Dua Paket Kegiatan Land Clearing menggunakan SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) nya khusus Land Scape, dan penyedia di Depok tidak ada yang punya SBU Land Scape, terpaksa yang punya dari luar, karena kegiatan Land Clearing (Penataan Lahan Makam) ini harus terlaksana, karena menyangkut pelayanan pemakaman, ketersediaan lahan makam”. (Kamis 7/8/2025)
Sesuai dengan Peraturan yang berlaku, seharusnya pekerjaan Land Clearing itu menggunakan SBU dengan Subklasifikasi PL 003 atau PL 004, bukan menggunakan PB 010 seperti yang tertera pada LPSE Kota Depok.
Akan tetapi, setelah dilakukan penelusaran melalui website LPJK mengenai kelengkapan perusahaan yang mendapatkan kegiatan PL tersebut, ada beberapa temuan yang terindikasi telah melanggar Peraturan Menteri PUPR, yakni :
- Kegiatan Land Clearing TPU Bedahan, PT Panen Tapu Jaya, beralamat di Duren Sawit Jakarta Timur, Status SBU untuk pekerjaan Land Clearing dalam Pencabutan
- Kegiatan Land Clearing di TPU Kalimulya 3, PT Karunia Jaya Abadi Pratama, beralamat di Kebon Manggis, Matraman Jakarta Timur, Tidak Memiliki SBU untuk pekerjaan Land Clearing.
Berdasarkan temuan itu, telah didapati fakta bahwa dua perusahaan diatas tidak memiliki SBU Pekerjaan Land Clearing, diharapkan kepada Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Depok untuk menindaklanjuti temuan berikut ini :
1.SBU PB 010,dipakai Karunia Jaya Abadipratama pada Paket Kegiatan Land Clearing TPU Kalimulya 3, bukanlah SBU untuk Land Clearing, PB 010 adalah SBU untuk pekerjaan taman. saat proses penunjukan langsung dan saat pelaksanaan pekerjaan, perusahaan Karunia Jaya Abadipratama Tidak memiliki SBU untuk pekerjaan Land Clearing.
2.SBU PB 010, dipakai oleh perusahaan Panen Tapu Jaya, untuk Paket Kegiatan Land Clearing TPU Bedahan, SBU PB 010 peruntukannya dipakai untuk proyek taman, sementara PL 003 dan PL 004 status nya pencabutan,, Status SBU Land Clearing dalam Pencabutan. saat penunjukan langsung dan saat pekerjaan perusahaan Panen Tapi Jaya tidak memiliki SBU untuk pekerjaan Land Clearing.
Sementara itu pihak ketiga ketika memberikan klarifikasi atas temuan tersebut mengatakan ” SBU yang dipakai pada kegiatan Land Clearing TPU Bedahan dan Land Clearing TPU Kalimulya 3,SBU untuk Land Clearing sedang dalam proses perpanjangan” ungkap Halasan. ( Senin 11/8/2025). (Ndi)