Depok | mediaantikorupsi.com – Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga( KDRT), dengan terdakwa MRF meminta bebas kepada hakim, hal tersebut terungkap pada sidang pembacaan pledoi, Senin (25/3/2024) di Pengadilan Negeri Depok.
Perkara tersebut kini telah menanti Vonis dari Hakim, setelah seluruh rangkaian proses persidangan telah dilakukan, sidang pembacaan vonis akan dilakukan pada tanggal 3/4/2024.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, telah menuntut AKP MRF dengan 6 tahun hukuman penjara, karena perbuatan terdakwa telah terbukti saat proses persidangan.
Perkara AKP MRF yang telah viral itu membuat publik merasa miris, karena pelaku adalah seorang Aparat Penegak Hukum, akan tetapi perbuatan pelaku sangat kejam dan keji dengan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara berulang, dari pacaran hingga selama pernikahan, yang dimana terdakwa melakukan kdrt terhadap korban secara fisik dan psikis dihadapkan anaknya yg berusia 2 tahun. Sampai pada tgl 3 Juli, korban dianiaya sampai mengalami keguguran dan kehilangan janin.
“Kami dari warga kota Depok meminta kepada Hakim, agar menghukum seberat beratnya terdakwa AKP MRF, dengan hukuman puluhan tahun, intinya hukuman diatas tuntutan dari Jaksa, yakni 6 tahun, nah kalau bisa hukum saja 20 tahun penjara, agar memberi efek jera, kan MRF Aparat Penegak Hukum, jadi dia sudah memberi contoh yang buruk pada institusi maupun Negara” ujar Anles, Warga Kota Depok Kamis 28/3/2024.
Kemudian Pihak keluarga juga memaparkan, Kami berharap kepada hakim dapat bersikap adil dan tidak main main dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Karena, fakta nya pihak terdakwa pun selama persidangan beberapa kali diperingatkan oleh para hakim untuk tidak berbohong dan berbelit”. Jika vonis yang diberikan sangat ringan, sangat tidak etis dan adil. Karena, Dari pihak Komisi etik mabes Polri pun tidak tanggung” dalam memberikan sanksi ke terdakwa, sampai terdakwa diberikan sanksi PTDH ( pemberhentian tanpa dengan hormat) oleh pihak Mabes Polri pada tgl 1 Desember 2023.
Kuasa Hukum RFBNMP dari Law Firm JARZ & Co, Renna A Zulhasril (Rere) menegaskan ” Permintaan bebasnya menyiratkan bahwa pelaku tetap tidak mengakui apalagi menyesali perbuatannya
Padahal bukti – bukti dalam fakta persidangan salah satunya adalah surat surat otentik seperti (VISUM ET REPERTUM) korban yang menerangkan luka berat pada korban dan mengakibatkan keguguran janin, bukti Laporan polisi dan SP2HP dan SP3 Polres metro Jakpus yang membuktikan bahwa terdakwa melakukan penganiayaan sebelum pernikahan kepada korban. Itu baru beberapa bukti yang dipaparkan dalam fakta persidangan belum yang Lain lain. (Ndi)