Indramayu | mediaantikorupsi.com – Siti Aminah (30), warga blok Jemblong, Desa Tanjung Pura, kecamatan Karangampel, kabupaten Indramayu, Jawa Barat merasa kecewa terhadap pelayanan Rumah Sakit Mursyid Ibnu Syafiuddin ( MIS) Milik pemda Indramayu,Rabu (27/8/2025)
Pasalnya Siti (30) yang saat itu merasa panik melihat anak nya selama tiga hari,tidak mau makan dan mengalami muntah – muntah serta diare tersebut, membuat Kafka (6 th), anak Siti harus di rujuk ke rumah sakit MIS dengan jarak hanya satu kilo meter dari rumahnya.
Namun apa yang dia dapati, ketika sampai di rumah sakit MIS,kemudian masuk ke IGD dan ditanyakan oleh salah satu petugas medis lalu menyarankan untuk masuk salah satu ruangan tanpa harus mendaftar dulu, lalu kemudian di periksa oleh salah satu dokter perempuan yang tidak di kenali namanya.
Setelah di periksa oleh dokter tersebut pasien Kafka(6 th), di haruskan untuk di rawat, mendengarkan hal tersebut, siti, ibu Kafka mengiyakan, tapi dokter tersebut setelah menanyakan bahwa pasien Kafka menggunakan BPJS, malah di arahkan ke rumah sakit lain yaitu ke rumah sakit Plumbon Widasari, dengan alasan bahwa ruangan untuk pasien BPJS sudah penuh.
Dengan perasaan panik dan cemas, akhirnya siti membawa kembali anaknya Kafka, kerumah dan mengobati dengan membeli obat dari apotek terdekat.
“Betul pak, saya menyesal kan pelayanan di rumah sakit MIS tersebut, seharus nya kalau memang penuh, ya minimal kan di berikan pertolongan lah, tahu sendiri pak, rumah sakit Plumbon kan jahu, apalgi suami saya masih keliling menjual dagangannya, ” ucap nya.
Dikatakan lagi menurut siti, Saya lihat sebenarnya masih banyak ruangan kosong, kalau dokter itu punya rasa empati dan tugas kemanusiaan nya ada, kan bisa anak saya tersebut di berikan pertolongan dulu.dengan kejadian ini, Harapan saya, kepada bapak KDM gubernur Jawa barat, dan bapak luky Hakim Bupati Indramayu agar bisa memberikan teguran dan sangsi kepada Dokter dan tim medis RS MIS Krangkeng, karena sudah mengabaikan surat edaran gubernur Jawa barat dan melenceng dari SOP, “pungkas siti.
Disisi lain Humas Rumah Sakit MIS Krangkeng, ketika di temui di ruangan kerjanya, mengatakan, ” Terima kasih pak, atas pengaduannya kepada kami, barangkali ada kelalaian dalam tugas mereka, kami minta maaf, dan kami juga menyadari karena mungkin faktor SDM juga sehingga hal ini menjadi satu masalah, karena saya juga belum menerima laporan nya, ucap hj. Mimin.
Insya Allah, akan saya usahakan untuk memperbaiki pelayanan ini, dan akan memberikan pembinaan kepada mereka, pungkas mimin (humas).
Berikut adalah salinan resmi surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pelayanan untuk pasien non_BPJS pada tahun 2025.
Surat Edaran Resmi_Nomor:32/KS.01.02.04/DINKES, Tanggal Ditetapkan:27 Maret 2025, ditandatangani secara electronic melalui balai sertifikat Elektronik (BSE), Badan Siber dan sandi Negara.
Ditujukan kepada : Seluruh bupati, wali kota, dan direktur RSUD di wilayah Jawa Barat.
1.Pelayanan wajib
RSUD dilarang menolak pasien apapun alasannya, termasuk karena tidak memiliki BPJS atau penyakit yang tidak di tanggung BPJS.
2.Pelayanan tanpa penahanan
Pasien yang telah menerima pelayanan atau dirawat tidak boleh di tahan atau dicegah pulang karena urusan pembiayaan.
3.Skema pembiayaan
Untuk pasien tanpa BPJS, biaya pelayanan akan di tagihkan kedinas kesehatan propinsi Jawa Barat, yang telah mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu pasien tidak mampu.(Qdr/Taryam)