Subang | mediaantikorupsi.com – Rabu, tanggal 15 November tahun 2023, tepat nya pukul 01.00 WIB petugas Alfamart atas nama beni masih melayani pelanggan.
Ketika kami konfirmasi terkait aktivitas Alfa tersebut sudah melebihi dari pukul 22.00 WIB malam, jawab Beni selaku petugas Alfa membenarkan bahwa, “Kita sudah menyalahi aturan perda, tapi kami buka sampai malam bukan berarti inisiatip kami atau pun perintah dari atasan kami, hanya kami merasa kasihan saja kepada warga masyarakat yang mau beli susu di tengah malam. Ujarnya
Lebih lanjut Beni pun menyampaikan kepada awak media, “Sekarang kami tidak buka lagi sampai 24 jam, bahkan sebentar lagi kami tutup setelah sudah tidak ada komsumen yang belanja di toko kami,” ucapnya.
Dilain tempat tepatnya di kecamatan Purwadadi kami awak media meminta tanggapan serta tindaklanjut dari penegak perda atas pelanggaran-pelanggaran yang sudah di lakukan oleh salah satu waralaba atau toko modern alpa Mart yang berlokasi di dusun babakan conto RT.05 RW.01 Desa Purwadadi Barat.
Ucap MP ADE kepala satpol PP kecamatan Purwadadi menerangkan, “Kalau di Kota besar atau restarea waralaba bisa buka 24 jam, akan tetapi ketika toko modern seperti Alfamart, Indomaret juga youngmart yang berada di daerah seperti di wilayah Purwadadi, tidak bisa beroperasi melebihi dari pukul 22.00 WIB, untuk itu kami beserta anggota akan segera mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegasnya. (Denny Dermawan)