Subang | mediaantikorupsi.com – Rabu (07/05/2025), Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (AMM) Kabupaten Subang menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Rapat Badan Musyawarah. Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh anggota dewan Hendra Purnawan dan Ir. Beni Rudiono, serta perwakilan BP4D. Rapat dibuka oleh Hendra Purnawan dengan fokus membahas polemik pengalihan dana hibah yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat dan aturan daerah.
Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban
Ketua Aliansi, Abdul Rouf, menyatakan kekecewaan terhadap kebijakan pengalihan dana hibah sebesar Rp250 miliar ke pembangunan infrastruktur jalan tanpa kajian komprehensif. “Pengalihan ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, tetapi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 378 tahun 2022 dan Perda Subang. Dana yang seharusnya direalisasikan tahun lalu kini tertunda dengan alasan efisiensi,” tegas Rouf.
Sekretaris Aliansi, Iqbal Maulana, mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut: “DPRD Subang menyatakan pengalihan belum diparipurnakan, namun Bupati mengklaim 40% disetujui. Mana yang benar? Kami meminta data transparan terkait alokasi, pemangkasan, dan dampak pengalihan ini terhadap 21.000 anak putus sekolah di Subang, sebagai pemberdayaan Sumber daya manusia dalam segi Pendidikan moral.”
Aliansi juga menyesalkan ketidakhadiran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Subang meski telah dikonfirmasi. “Ini bukti pengabaian fungsi wakil rakyat. Kami mendesak DPRD menjawab pertanyaan publik, termasuk kajian dampak, akuntabilitas, dan perspektif masyarakat,” tambah Iqbal.
Tanggapan Dewan dan BP4D
Hendra Purnawan menanggapi bahwa pengalihan dana hibah masih dalam proses hukum. “SK hibah untuk 8.000 guru ngaji dan PPPK tidak dihilangkan, hanya ditunda validasi agar tepat sasaran. Bupati juga menyatakan perubahan anggaran tidak mudah karena terikat regulasi,” ujarnya. Ia menambahkan, pembangunan jalan yang dikritik masyarakat sebagian merupakan kewenangan provinsi, seperti ruas Pamanukan-Ciater yang akan ditangani 2025.
Perwakilan BP4D menjelaskan, pengalihan dana hibah mengikuti Inpres dan instruksi Gubernur untuk percepatan infrastruktur. “RPJMD masih dalam tahap Musrenbang dan akan diselesaikan dalam 6 bulan setelah bupati definitif dilantik. Kebijakan ini tetap berpedoman pada aturan berlaku,” jelasnya.
Tuntutan Lanjutan
Aliansi menegaskan audiensi bukan sekadar seremonial. Mereka mendesak:
- DPRD Subang mempublikasikan kajian dampak pengalihan dana hibah.
- Pemerintah kabupaten memberikan data rinci alokasi dana dan realisasinya.
- Komitmen tertulis agar prioritas anggaran tidak mengorbankan sektor pendidikan dan sosial.
“Jika tidak ada respons konkret, kami siap kembali turun ke jalan,” tegas Abdul Rouf. (Winata/Denny)