Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Apa itu BUMDes ? Masih banyak masyarakat yang tidak tau apa itu BUMDes.
BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, hal ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap atau yang tidak tau mengenai apa itu BUMDes, meski demikian,untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian apa itu BUMDes?.
Sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDES yang belom lama ini di terbitkan pemerintah mengenai BUMDES.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 11 tahun 2021 (PP 11 tahun 2021) tentang Usaha Milik Desa yang di tanda tangani Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) pada 22 Februari 2021.
Sebagai LEMBAGA yang mampu mendaya gunakan segala potensi ekonomi. Kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, sebagai mana yang termuat dalam penjelasan Undang-undang Desa Pasal 87 ayat (1)., dalam ketentuan tersebut,dijelaskan secara detail mengenai apa itu BUMDES, yang selanjut nya disebut BUM desa atau BUMdes.
Bumdes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa/atau bersama desa- desa guna mengelola usaha.menmanfaatkan aset,mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan,dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Selanjutnya, disebut kan pula bahwa usaha BUMDes kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMNdes.
Sedangkan unit usaha BUMDes atau unit usaha BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
Dalam peraturan tentang BUMDES ini dijelaskan bahwa terdapat dua jenis BUMDes yang terdiri atas : 1.BUM desa., 2.BUm Desa bersama.(Nandasyah)