Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok atas nama Nurhasim, beserta warga terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Divo Ardianto, dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Anak Agung Niko Brama Putra yang menggantikan Zainul Hakim Zainuddin, dalam amar putusan nomor 266/Pdt.G/2022/PN Dpk, mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya untuk sebagian.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum 3 (tiga) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) untuk kepentingan swasta yang merupakan alas kepemilikan PT Karabha Digdaya atas hamparan di atas tanah objek perkara dengan rincian sebagai berikut, yakni SPPHAT (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor : Ba.12/10812/75) Nomor 593.82/817/PHT/1993 tertanggal 28 Januari 1993 atas nama Djamhari/Odah, yang diketahui oleh Nurhasim selaku Kepala Desa Sukamaju Baru dan Yus Ruswandi selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. SPPHAT (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor : Ba. 12/10812/75) Nomor 593.82/2019/PHT/1994 tertanggal 29 Januari 1994 atas nama Djamhari, yang diketahui oleh Nurhasim selaku Kepala Desa Sukamaju Baru dan Yus Ruswandi selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, dan SPPHAT (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor : Ba. 12/10812/75) Nomor 893.82/2366/PHT/94 tertanggal 11 April 1994 atas nama Nurhasim, yang diketahui oleh Nurhasim selaku Kepala Desa Sukamaju Baru dan Yus Ruswandi selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
“Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III (Nurhasim), tergugat IV (Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cq Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Cq Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Depok (SMKN 4 Depok), tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, dan tergugat VIII bersalah melakukan PMH,” kata Divo, Senin (3/7/2023), yang telah dimusyawarahkan pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu.
Divo menerangkan, menyatakan batal demi hukum sehingga tidak sah serta tidak berkekuatan hukum Akta Pelepasan Hak atas Tanah yang terletak di Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten DT II. Bogor (sekarang Jalan Raya Tapos RT002, RW 20, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos) yang dibuat di hadapan turut tergugat IV yaitu sebagai berikut. Yakni, APH No. 1018, tanggal akta 28 September 2018, atas pelepasan hak dari tanah Sertifikat Hak Milik No. 06539, surat ukur No.5550 tanggal 10 November 2007 yang terletak di Kelurahan Sukamaju Baru, dengan luas 3.334 M2 atas nama Bambang Irianto. APH No. 1019, tanggal Akta 28 September 2018, atas pelepasan hak dari tanah Sertifikat Hak Milik No. 06541, surat ukur No. 5552 tanggal 10 November 2007 yang terletak di Kelurahan Sukamaju Baru, dengan luas 1.503 M2 atas nama Bambang Irianto, dan APH No. 69, tanggal Akta 3 Oktober 2018, atas pelepasan hak dari tanah Persil No. 91, Kohir Nomor 1207 yang terletak di Kel. Sukamaju Baru, dengan Luas 450 M2 atas nama Haji Nurhasim.
“Menghukum dan memerintahkan tergugat I sampai tergugat VIII atau siapapun yang menguasai objek perkara untuk menyerahkan tanah sengketa/objek perkara kepada PT Karabha Digdaya secara sukarela. Menghukum dan memerintahkan tergugat I sampai tergugat VIII atau siapapun yang menguasai objek perkara untuk mengosongkan objek dan membongkar seluruh bangunan dan jalan/paving block yang terdapat di atas tanah objek perkara menjadi keadaan seperti semula,” ujarnya.
“Menghukum tergugat I sampai tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada PT Karabha Digdaya. Memerintahkan kepada turut tergugat I sampai dengan turut tergugat IV untuk taat dan tunduk terhadap putusan aquo sejak dibacakan,” tandasnya.
Perlu diketahui, di lahan aquo tersebut rencananya akan dibangun gedung SMKN 4 Depok dan lahan itu telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terus bagaimanakah anggaran yang sudah dikucurkan oleh Pemprov Jawa Barat? (Ndi)