• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Anggaran SMKN 4 Depok Sudah Digelontorkan, PN Depok Nyatakan Pemerintah dan Anggota DPRD Lakukan PMH

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 4, 2023
in Jawa Barat
0
Anggaran SMKN 4 Depok Sudah Digelontorkan, PN Depok Nyatakan Pemerintah dan Anggota DPRD Lakukan PMH
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok atas nama Nurhasim, beserta warga terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Divo Ardianto, dengan anggota Ultry Meilizayeni dan Anak Agung Niko Brama Putra yang menggantikan Zainul Hakim Zainuddin, dalam amar putusan nomor 266/Pdt.G/2022/PN Dpk, mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya untuk sebagian.

Menyatakan sah dan berkekuatan hukum 3 (tiga) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) untuk kepentingan swasta yang merupakan alas kepemilikan PT Karabha Digdaya atas hamparan di atas tanah objek perkara dengan rincian sebagai berikut, yakni SPPHAT (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor : Ba.12/10812/75) Nomor 593.82/817/PHT/1993 tertanggal 28 Januari 1993 atas nama Djamhari/Odah, yang diketahui oleh Nurhasim selaku Kepala Desa Sukamaju Baru dan Yus Ruswandi selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. SPPHAT (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor : Ba. 12/10812/75) Nomor 593.82/2019/PHT/1994 tertanggal 29 Januari 1994 atas nama Djamhari, yang diketahui oleh Nurhasim selaku Kepala Desa Sukamaju Baru dan Yus Ruswandi selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, dan SPPHAT (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor : Ba. 12/10812/75) Nomor 893.82/2366/PHT/94 tertanggal 11 April 1994 atas nama Nurhasim, yang diketahui oleh Nurhasim selaku Kepala Desa Sukamaju Baru dan Yus Ruswandi selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.

“Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III (Nurhasim), tergugat IV (Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cq Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Cq Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Depok (SMKN 4 Depok), tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, dan tergugat VIII bersalah melakukan PMH,” kata Divo, Senin (3/7/2023), yang telah dimusyawarahkan pada Kamis, 22 Juni 2023 lalu.

Divo menerangkan, menyatakan batal demi hukum sehingga tidak sah serta tidak berkekuatan hukum Akta Pelepasan Hak atas Tanah yang terletak di Desa Tapos, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten DT II. Bogor (sekarang Jalan Raya Tapos RT002, RW 20, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos) yang dibuat di hadapan turut tergugat IV yaitu sebagai berikut. Yakni, APH No. 1018, tanggal akta 28 September 2018, atas pelepasan hak dari tanah Sertifikat Hak Milik No. 06539, surat ukur No.5550 tanggal 10 November 2007 yang terletak di Kelurahan Sukamaju Baru, dengan luas 3.334 M2 atas nama Bambang Irianto.  APH No. 1019, tanggal Akta 28 September 2018, atas pelepasan hak dari tanah Sertifikat Hak Milik No. 06541, surat ukur No. 5552 tanggal 10 November 2007 yang terletak di Kelurahan Sukamaju Baru, dengan luas 1.503 M2 atas nama Bambang Irianto, dan   APH No. 69, tanggal Akta 3 Oktober 2018, atas pelepasan hak dari tanah Persil No. 91, Kohir Nomor 1207 yang terletak di Kel. Sukamaju Baru, dengan Luas 450 M2 atas nama Haji Nurhasim.

“Menghukum dan memerintahkan tergugat I sampai tergugat VIII atau siapapun yang menguasai objek perkara untuk menyerahkan tanah sengketa/objek perkara kepada PT Karabha Digdaya secara sukarela. Menghukum dan memerintahkan tergugat I sampai tergugat VIII atau siapapun yang menguasai objek perkara untuk mengosongkan objek dan membongkar seluruh bangunan dan jalan/paving block yang terdapat di atas tanah objek perkara menjadi keadaan seperti semula,” ujarnya.

“Menghukum tergugat I sampai tergugat VIII secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada PT Karabha Digdaya. Memerintahkan kepada turut tergugat I sampai dengan turut tergugat IV untuk taat dan tunduk terhadap putusan aquo sejak dibacakan,” tandasnya.

Perlu diketahui, di lahan aquo tersebut rencananya akan dibangun gedung SMKN 4 Depok dan lahan itu telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Terus bagaimanakah anggaran yang sudah dikucurkan oleh Pemprov Jawa Barat? (Ndi)

 

Previous Post

Pemkab Indramayu Ikuti Kegiatan Opening Ceremony Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Kovergensi

Next Post

Caleg DPRD Subang No.3 Partai Gerindra Hj.Iis Ismayanti, S.Pd, Dorong Perluasan Lapangan Kerja dan UMKM

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Caleg DPRD Subang No.3 Partai Gerindra Hj.Iis Ismayanti, S.Pd,  Dorong Perluasan Lapangan Kerja dan UMKM

Caleg DPRD Subang No.3 Partai Gerindra Hj.Iis Ismayanti, S.Pd, Dorong Perluasan Lapangan Kerja dan UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

February 15, 2026
SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

February 15, 2026

Recent News

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.616 Juta Diterima SD Negeri Parahu 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024, Diduga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

SD Negeri Kaliasin 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.582 Juta lebih, Orangtua Duga Dikorupsi Kepsek

February 15, 2026
Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

Kepala SD Negeri Merak 1, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, Diduga Korupsi Dana BOS Rp.678 Juta lebih Thn 2025-2024

February 15, 2026
SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

SD Negeri Sukamulya 2, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.964 Juta lebih, Diduga Dikorupsi

February 15, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In