Ogan Ilir | mediaantikorupsi.com – Seorang warga desa Burai kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan atas nama Sarifudin merasa di rugikan dan di tipu oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisial AF
Kronologis kejadian pada tahun 2021 korban melakukan transaksi jual beli tanah dengan seorang bernama AF setelah kesepakatan membeli tahan selesai sudah di bayar dengan lunas lalu berapa hari kemudian Syarifudin ingin menggarap lahan tersebut tapi saat dia ingin datang kelahan tersubut tiba – tiba ada orang melarang untuk menggarap lahan itu dan menurut keterangan dari masyarakat ini lahan/ tanah milik Pemda Kabupaten Ogan Ilir, bukan tanah milik terlapor AF
Lalu Syahruddin bertanya kepada AF dan minta penjelasan mengenai hal tersebut terlapor menjawab dan mengakui bahwa tanah tersebut sudah dia jual, lalu Syarifudin minta uang nya di kembalikan dan terlapor siap untuk mengembalikan tapi sampai saat ini terlapor tidak bertanggung jawab.
Karena tidak kunjung ada niat baik AF maka Syarifudin mengambil langkah hukum pada selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekitar jam 13.25 membuat Laporan Polisi di SPKT KAPOLRES OGAN ILIR atas dasar penipuan dan penggelapan melangar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP
Tapi menurut keterangan dari Syarifudin kasus ini terkesan lambat suda hampir 2 bulan berjalan belum ada kepastian hukum untuk terlapor, jadi anggapan kami masyarakat apa mungkin karna terlapor sekarang suda menjadi anggota DPRD sehingga kasus ini seperti nya tidak cepat selesai
Lalu kami dari media ingin konfirmasi ke pihak terlapor melalaui telpon dan wasthap tapi tidak ada niat baik bahkan nomor kami di blokir oleh oknum anggota DPRD tersebut.(Bayu/Red)