Jakarta | mediaantikorupsi.com – Kasus Pembobolan uang PT Pertamina Rp 244,6 miliar melalui lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur telah berproses Hukum melalui Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan dari keluarga almarhum mantan Hakim Agung, Sareh Wiyono (SW).
“Benar telah disita Rp 9 miliar dari keluarga SW,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Mei 2023.
Sareh Wiyono merupakan orang yang diajak bekerjasama oleh terdakwa Ali Sopyan, 41. Sareh, diajak oleh Ali untuk mempercepat proses eksekusi PT Pertamina.
“Disita juga bukti cek, rek koran dan handphone,” ungkapnya.
Tetapi Ade masih belum dapat menjelaskan saat disinggung ada tidaknya penyitaan harta benda lainnya, seperti aset tanah dan bangunan. Ia juga tidak bisa menjelaskan lebih lanjut soal nasib sisa uang Rp244,6 miliar.
Seperti diketahui, Kasus pembobolan uang PT Pertamina Rp 244,6 miliar lahan di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, telah memasuki babak baru, dimana Kasus ini sedang berproses Hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses persidangan tersebut mencoba membuktikan adanya indikasi kolaborasi antara mafia hukum dan mafia peradilan.
Pada surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu, Ali didakwa bersama-sama almarhum mantan Hakim Agung Sareh Wiyono, memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rina Pertiwi untuk mempercepat proses eksekusi terhadap PT Pertamina.
Kemudian pada dakwaan juga diungkapkan bagaimana modus kelompok Ali, yang diduga menggugat PT Pertamina dengan surat-surat serta identitas palsu, yang berkolaborasi dengan Sareh Wiyono, yang mampu mengolah Pengadilan untuk mendapatkan putusan yang diinginkan.
Kesepakatannya ialah pembagian 50 persen-50 persen dari hasil gugatan yang diperoleh. Kesepakatan itu dilakukan pada November 2019 di Hotel Grand Ussu, Cisarua, Kabupaten Bogor.(Ndi)