Labuhanbatu | mediantikorupsi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu lemah dalam melakukan pengawasan pengelolaan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat terhadap Desa, hal ini dikatakan Merap Pasaribu salah satu tokoh pemuda Labuhanbatu.
Dtambahkan Pasaribu, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu yang dalam mengelola penggunaan anggaran ADD yang telah diberikan oleh pemerintah kurang transparan sehingga diduga ada terjadi penyelewengan, sebut saja pembangunan Kantor Desa mulai dari anggaran Tahun 2019, 2020 dan 2021 tidak jelas juntungannya.
ADD tahun anggaran 2019 yang diterima sebesar Rp127.500.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp213.000.000,- untuk pembangunan rehab kantor desa yang sampai saat ini masih belum selesai. Sehingga muncul pertanyaan perihal penggunaan uang negara ini tidak transparan dan akuntabel.
Dari catatan yang dihimpu, anggaran tahun 2020 sampai saat ini hanya terserap Rp39.500.000 sehingga terjadi Silpa Rp174.004.000,- yang dilanjutkan ke pembangunan Rehab Kantor Kades anggaran 2021 inilah yang diduga rawan penyelewengan.
Tidak selesai sampai disitu, Pemkab Labuhan Batu kembali menyalurkan anggaran ADD tahun 2021 untuk pembangunan Gedung Perpustakaan Desa sebesar Rp71.000.000 dan pengadaan anggaran Mobil Ambulance Rp230.000.000,- namun sampai saat ini kedua barang yang dimaksud tak terlihat bentuk fisiknya. Begitupun saat ditanyakan keberadaan mobil ambulance tersebut dijawab tidak ada. Pertanyaannya apakah dana tersebut dikembalikan ke kas pemkab atau disimpan di Kas desa.
Masyarakat meminta pejabat pemerintah Daerah Labuhanbatu melalui Dinas terkait untuk bisa turun ke bawah. Sesuai dengan amanat Undang Undang nonor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 115 yang meliputi pembinaan dan pengawasan dari Pemkab Labuhanbatu. Ditambah amanat didalam Permendagri nomor 113 tahun 2014 pasal 43 dan Permendagri nomor 114 tahun 2014 pada pasal 61. Seharusnya Dinas terkait mengerti ini.
Kepala Desa Tanjung Siram (NH) sebut Nikon Hasibuan tidak peka terhadap Bangunan Kantor Desa yang masih mangkrak, dan sekarang beliau tidak lagi menjabat kepala desa karena masa kerjanya sudah habis, maka kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu agar segera memeriksa pembangunan kantor kepala desa Tanjung Siram tersebut agar masyarakat tau kenapa kantor desa sampai sekarang ini tidak selesai pembangunannya, hal tersebut dikatakan Merap Pasaribu salah satu tokoh masyarakat Labuhanbatu, Minggu (3/4).(Zer)




















