Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Indikasi Dugaan Aparat Penegak Hukum Di Kepolisian Deli Serdang-Sumatera Utara Terkesan Tutup Mata, Dengan Aktifitas Galian C Yang Merajalela,padahal jelas Indonesia bakal maju karna pemerintah nya dan aparat penegak hukum,tetapi kini malah sebalik nya, pemerintah dan aparat penegak hukum malah terkesan biasa saja membiar kan pelaksana galian c tidak mengurus ijin untuk galian c tersebut yang seharus nya aktivitas galian c tersebut mempunyai ijin menggali, melalui surat kelengkapan yang dikeluarkan oleh dinas terkait,dalam hal ini negara di bohongi oleh para,para penggali tersebut, karna jelas mereka tidak ada ijin menggali.
Beberapa contoh aktivitas galian c ilegal, Kecamatan STM Hilir operasi Galian C Beroperasi Rutin Dengan Truk-truk besar, Yang Melintasi Jalanan Rumah Penduduk, Melintasi Jalanan Besar Lintasan Sumatera Utara, Dan Kerap Juga Tanah Yang di Angkut Muatan Truk Besar itu Berjatuhan Di tengah Jalan,akibat aktivitas galian c tersebut, masyarakat terkena dampak, seperti jalan rusak abu abu berkeliaran di sekitar galian c tersebut .
” Atas hal Tersebut Sangatlah Mengganggu Para Pengguna Jalan Yang bersamaan Melintasi Di Lintasan Janlan Kecil Ataupun Di Jalan Raya Besar, Tak kerap Juga Muatan Truk yang Berisikan Tanah Galian C itu, Parkir Di Tepi jalan, Mengganggu Lintasan Jalan Orang Ramai,”ujarnya.
Berkisar Pukul 14.30 wib Jum’at (30/06/2023) Terlihat Puluhan Truk Angkutan Tanah/galian C Beroperasi Melintasi Desa Tadukan Raga, di Kecamatan STM Hilir Secara Bergantian Mengisi Mutatan Tanah nya Masingmasing.
Masyarakat Setempat Mengatakan Kepada Media,” Dalam Hal ini Sudah Melakukan Membuat Pengaduan Kepada Pihak Kepolisian, Namun Tetap Saja Galian C Tersebut Masih Terus Beroperasi Di Desa Tandukan Raga Berkecamatan STM Hilir.
Masyarakat Setempat Menduga,” Pihak PTPN – 2 Tersebut Telah Melakukan Kesepakatan Kepada Oknum-oknum Mafia Tanah, Ataupun Dapat Dikatakan Juga dugaan Penegak Hukum Ikut Terlibat Bekerjasama Untuk Melancarkan Aksi-aksi Penggalian Tanah Yang Diduga Tidak Memiliki Izin Dan Dokumentasi Penting Lainnya.
“Keterangan Masyarakat Setempat Mengatakan Kepada Awak Media, Ada Tiga Oknum Pelaku Pemain Lama Di Galian Tanah/Galian C Di STM Hilir, Yang Selalu Lolos Dalam Penangkapan, Ataupun Lolos Dari Jeratan Hukum,”ujarnya.
Sebut Saja Inisial B/ Inisial I/dan Inisial L Pemain Lama Dalam Operasi Galian C Di Wilayah STM Hilir Di Kabupaten Deli Serdang, Yang Mana Di Oknum Pelaku Mafia Tanah Tersebut Kepolisian Di Kabupaten Deli Serdang Terkesan Tutup Mata, Enggan Untuk Memproses Secara Hukum.
Terangsaja Masyarakat Menilai dan Tentunya Beranggapan Dari Pihak PTPN Ataupun Penegak Hukum di Kepolisian Sudah Menerima Rembang Pati Dari Oknum Mafia Tanah, Yang Diduga Tidak Mencukupi Unsur Kelengkapan Berkas-berkas Beserta Izinnya.
Dalam hal ini Masyarakat yang di Rugikan, Tanah yang Mereka Keruk ataupun mereka Gali, Merusak Alam, dapat mengakibatkan Rumah-rumah penduduk Masyarakat setempat Rentan dengan Banjir.
” Kepada yang Terhormat Bapak Kapolda POLDrs.RZ. PANCA PUTRA SIMANJUNTAK MSI, Di ketahui Akan Berpindah Ke MABES POLRI. Untuk Segera Menindaklanjuti Oknum Pelaku Mafia Tanah di Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir.
Dan tentunya Memberikan Sanksi Hukum Kepada Oknum Pelaku Penegak Hukum, yang Diduga ikut terlibat serta Membekingi Aktifitas Galian C yang Beroperasi Saat ini, Dan Dalam hal ini Masyarakat Meminta Kepada Kapolda Beserta Jajarannya, Agar Tidak Tutup Mata, Masyarakat sangat khawatir dan cemas, Kedepannya Akan Terjadi Banjir Besar di Desa Mereka.(Nanda )