Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Pembangunan Jembatan Air Gas di Desa Bumi Harjo Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara nilai kontrak Rp 1.046.705.901,76 kontraktor pelaksana CV.Bambu Kuning diduga pekerjaan nya tidak mengikuti spesifikasi juknis yang ada di dalam kontrak kerja, hal tersebut dikatakan ANTON pengurus salah satu Lembaga Swadaya Masayarakat yang ada di Bengkulu.
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Berangkat dari hal tersebut maka mulai dari perencanaan, pelaksanaan terhada Pengadaan Barang / Jasa tersebut sudah harus mengikuti regulasi dan kontrak yang ada, persoalannya apakah semua pihak yang terlibat dalam kontrak menjalankan kontrak yang ada, maka disinilah peran konsultan pengawas dan publik untuk mengawasinya, fakta dilapangan bahwa saat ini jembatan tersebut sudah rekan – retak, tegas Anton.

Bahwa jembatan air gas yang di bangun Tahun Anggaran 2021 sudah banyak yang retak di duga adukan semen dan mutu beton yang tidak mengikuti standarisasi sebagaimana yang ada dalam RAB (Rencana Angaran Biaya), sementara pekerjaan tersebut sangat baru di kerjakan.
Dipihak lain Ketua Umum LSM Lidik menambahkan, untuk mencegah adanya kerugian negara mengharapkan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera mengaudit pembangunan jembatan tersebut serta materaial yang digunakan di duga tidak mengikuti standarisasi di dalam RAB, tegasnya.
Dipihak lain beberapa kali media ini konfirmasi ke Kauas Penguna Angaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) namun tidak penah ada ditempat.(Ferry)











