Subang | mediaantikorupsi.com – Dikutip dari media Nusantara-onlin.id, Sikap arogansi oknum Humas Dirjen Kemensos RI terhadap wartawan disesalkan sejumlah pihak.
Diketahui, Humas Dirjen Kemensos RI, Tata R Widoyono diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Agus Hamdan, wartawan Jurnal Media Indonesia (JMI) menceritakan, saat itu, ia hendak meliput kunjungan kerja Dirjen Kemensos RI bersama anggota Komisi VIIl DPR RI di Kabupaten Subang. Kunjungan itu sendiri diterima oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Subang (Pendopo Abdul Wahyan), Senin,(12/12/2022).
Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik, justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh Tata.
Agus dilarang melakukan liputan, bahkan Tata malah bersikap frontal dan berkata tidak pantas serta tak ingin kegiatan itu diliput.
“Tidak usah diliput dan tidak usah di share-share beritanya,” ujar Agus menirukan bahasa Tata.
Kemudian Agus pun mempertanyakan alasan tidak boleh diliput, namun diabaikan Tata dengan berlalu meninggalkannya.
Padahal sebelum berlangsungnya acara itu, awak media yang ingin meliput telah didata oleh Humas Dirjen Kemensos RI.
Usai kegiatan, Agus mencoba kembali melakukan konfirmasi melalui telepon selulernya, namun yang mengangkat bukan tata melainkan orang lain yang tidak menyebutkan namanya, dan kembali berkata sembari berkata dengan arogannya.”
“Saya sering berhadapan dengan wartawan seperti ini, katanya dengan maksud tidak jelas,” Agus menuturkan.
Terpisah, Pimpinan Redaksi media cetak dan online jurnal media Indonesia (JMI), Drs. Erde Isma A , SH, menyayangkan sikap oknum pegawai Kemensos tersebut. Menurutnya, dari sikapnya muncul dugaan publik ada hal yang di tutupinya. Sebagai pejabat publik tidak dibenarkan untuk bersikap arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat.
Dikatakanya, dalam Undang-undang Pers, oknum tersebut diduga telah melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
“Sebagai insan Pers di lindungi oleh UU. Saya berharap Kemensos dapat menindaklanjutinya. Oknum pegawainya yang arogan kita minta secepatnya diproses dan diberikan sanksi baik secara administrasi maupun pemecatan,” katanya.
Seirama dengan itu disampaikan Ketua ikatan wartawan online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Subang, H. Dadang Metro mengatakan bahwa siapapun itu, setiap orang yang menghalang- halangi tugas wartawan saat tugas peliputan sudah jelas mengangkangi UU No 40 1999 Tentang Pers.
Atas insiden yang menimpa Agus, pihaknya menegaskan akan melayangkan Nota Protes sekaligus membuat pelaporan ke Polres Subang”
“Menurutnya seluruh program pemerintah penting untuk diketahui masyarakat. Sebab, sebagai pemberi informasi untuk publik apa saja program pemerintah.
“Tujuan teman-teman wartawan bukan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban. Mereka datang untuk melakukan peliputan sebagai jurnalis. Wartawan juga dilindungi undang-undang, jangan sampai ada intimidasi. Apalagi dilakukan oleh ASN,” ujarnya.
Ia menegaskan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan atau menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ucap H Dadang.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
“Dalam hal ini, kebetulan wartawan yang hendak melakukan liputan dan dilecehkan saat itu merupakan pengurus IWO Subang, tentu akan kita berikan pendampingan andai yang bersangkutan hendak membawa masalah ini ke jalur hukum,” urainya.
Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat semua pihak ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan”(Winata/Tim)
Sumber: Nusantaraonline.com