Gresik | mediaantikorupsi.com – Jembatan yang membentang di Kali Lamong berada di Dusun Madeo, Desa Cermen, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik disinyali dibangun tanpa memenuhi prosedur pemanfaatan ruang sumber air untuk konstruksi.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, pembangunan jembatan yang memanfaatkan bangunan tanggul sungai untuk konstruksi jembatan harus mengantongi izin dan rekomendasi teknis sebelumnya.
Pasalnya, tanggul sungai ada di sekitar jembatan merupakan Barang Milik Negara dan dalam pemanfaatannya dibutuhkan kajian teknis dan kajian dampak sosial. Kajian itu lantas akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
Hal ini dimaksudkan agar konstruksi jembatan yang dibangun nantinya tidak menimbulkan dampak dan ekses negatif terhadap sumber air, terutama kinerja pemeliharaan sungai.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Agus Rudyanto, mengatakan bahwa jembatan tersebut belum memiliki rekomendasi teknis (rekomtek).
“Setelah kami cek ternyata belum ada rekomteknya,” ujar Agus melalui pesan elektronik Whatsapp, Rabu (20/04/2022), mengonfirmasi media ini terkait bangunan liar tersebut.
Selanjutnya Agus menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Gresik, melalui dinas teknis teknis terkait. “Akan kami tindak lanjut dengan Pemda setempat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, Ubaidillah, mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis.
“Kami tidak mengeluarkan rekomtek Pak,” jawab Ubaidillah melalui pesan Whatsapp, Rabu (20/04/2022).
Namun, ia tidak menjelaskan apakah pihaknya pernah membuat surat pengantar untuk permohonan rekomtek atas pembangunan jembatan yang didanai secara perorangan itu.
Sedangkan Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Gresik, Eddy Pancoro, menjelaskan jika jembatan tersebut sudah ada sebelumnya.
“Info yang saya dengar, jembatan itu sebelumnya sudah ada, karena sudah mulai aus dan berkarat lalu diganti baru oleh orang yang sama dari desa tersebut,” ujar Eddy, Rabu (20/04/2022),
Akan tetapi, Eddy Pancoro menegaskan bahwa pembangunan dan penggantian jembatan yang berada di Dusun Madeo, Desa Cermen tersebut tidak ada pemberitahuan ke DPUTR Kabupaten Gresik sebelumnya.
“Tidak ada pemberitahuan ke kami mungkin karena jembatan itu sudah ada sebelumnya,” terangnya.
Selanjutnya Eddy yang akrap disapa Nanang itu menambahkan, mungkin dulu sebelum membangun mereka sudah melengkapi terkait hal-hal teknis atau administrasi. Namun ia menyarankan agar ditanyakan langsung yang bersangkutan, dalam hal ini Pemdes setempat.
“Saya kurang paham karena posisi saya belum di bidang yang sekarang,” aku Eddy.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022), Kepala Desa Cermen Moch. Suhadi mengungkap, Jembatan Medeo itu dibangun pertama kali pada tahun 2016 dan menggunakan dana desa (DD).
“Pada pembangunan pertama perencanaannya dibantu oleh perencana atas referensi orang DPUTR Gresik,” bebernya.
Pada tahun 2020, lanjut Suhadi, jembatan tersebut ambruk akibat diterjang aliran Kali Lamong yang meluap hingga ke lahan persawahan saat itu. Kemudian pada 1 Agustus 2021, jembatan tersebut diganti dan dibangun ulang oleh seorang penyandang dana, H. Samian.
Namun Suhadi juga mengaku pembangunan jembatan tersebut tidak memiliki rekomtek atau berkoordinasi dengan instansi pemerintah, baik DPUTR Kabupaten Gresik maupun BBWS Bengawan Solo.
“Tapi seorang petugas OP Bengawan Solo yang bertugas di sini tahu saat kami akan membangun jembatan itu. Yang penting warga desa senang dengan keberadaan jembatan tersebut,” ujarnya.
Selain jembatan, kata Suhadi, konstruksi penahan tanggul di sekitar jembatan juga dibangun oleh penyandang dana, mulai kedalaman 3 meter dari dasar sungai.
Bertolak dari pembangunan jembatan secara serampangan itu, hal ini dapat dijadiksn indikator kinerja pembinaan desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik belum berhasil.
Meski pun pembangunan Jembatan Medeo mempunyai tujuan untuk menyejahterakan masyarakat desa setempat, namun tidak sepatutnya diwujudkan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. (Muhaimin)