Indramayu | mediaantikorupsi.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu melakukan pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di ruang Bapemperda DPRD Indramayu sebagai langkah penyesuaian kelembagaan pemerintahan agar lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat,” Selasa (5/5/2026).
Agenda tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota Bapemperda bersama perwakilan Asisten Administrasi Umum Setda, BKPSDM, Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.
Dalam pembahasan, peserta rapat menyoroti evaluasi terhadap struktur organisasi perangkat daerah yang dinilai perlu diperbarui mengikuti perkembangan tata kelola pemerintahan saat ini.
Perwakilan Bagian Hukum Setda menjelaskan, revisi Raperda dilakukan untuk memperkuat penataan kelembagaan sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Indramayu, kata dia, telah beberapa kali melakukan penyesuaian organisasi sehingga diperlukan penyelarasan terbaru terhadap fungsi dan kewenangan perangkat daerah.
Sementara itu, Bagian Organisasi Setda memaparkan sejumlah rencana perubahan, di antaranya penggabungan Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Selain itu, urusan kebudayaan direncanakan masuk ke Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. Sedangkan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana akan dialihkan ke Dinas Kesehatan
Tak hanya itu, urusan pemberdayaan perempuan juga direncanakan bergabung dengan Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan.
Rencana penataan organisasi turut menyasar perampingan kelembagaan. Sebanyak 26 perangkat daerah disebut akan mengalami penyesuaian tipe, termasuk Sekretariat DPRD yang direncanakan turun dari tipe A menjadi tipe B. Kebijakan tersebut diperkirakan berdampak pada pengurangan jabatan struktural dari 569 menjadi 468 posisi.
BKPSDM turut menyampaikan bahwa restrukturisasi ini berpengaruh pada penataan jabatan di tingkat kecamatan. Pengurangan jumlah kepala seksi diperkirakan berdampak pada sekitar 26 pejabat yang nantinya memerlukan penyesuaian penempatan.
Dalam forum diskusi, Ketua Bapemperda H. Dalam menekankan pentingnya keterbukaan data skoring dan tipologi perangkat daerah. Ia juga mempertanyakan status Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih bertipe B.
Menanggapi hal tersebut, Bagian Organisasi Setda menyebut data skoring telah tersedia dan akan disampaikan sebagai bahan pembahasan lanjutan. Penetapan tipologi Disdukcapil juga disebut telah memperoleh persetujuan Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian teknis terkait dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan sumber daya manusia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Anggota Bapemperda lainnya, Muhaemin, menyoroti pengelolaan aset daerah serta potensi kekosongan jabatan akibat restrukturisasi organisasi. Ia juga meminta penjelasan mengenai tipologi kecamatan, khususnya Kecamatan Pasekan.
Sementara Bhisma Panji Dhewanthara menilai perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kali ini lebih realistis karena disusun berdasarkan kebutuhan riil daerah.
Menjawab hal itu, Bagian Organisasi Setda menjelaskan Kecamatan Pasekan memperoleh skor di atas 700 berdasarkan perhitungan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 sehingga masuk kategori kecamatan tipe A
Melalui pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD Indramayu berharap perubahan Raperda mampu melahirkan struktur kelembagaan yang lebih proporsional, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Indramayu.(Qdr/Team)











