Kuningan | mediaantikorupsi.com – Berdalih untuk peningkatan fasilitas sekolah berupa pembangunan gapura dan pemagaran namun yang disesalkan pihak orang tua siswa adalah adanya permintaan sumbangan yang diminta ke orang tua siswa sebesar Rp. 125.000,- per siswa.
Saat dikonfirmasi Kepala SMPN 2 Cilimus Etik menyatakan bahwa itu sudah sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, “ini sudah sesuai arahan Dinas Pendidikan saat berkunjung ke sekolah kami”, jelas Etik di ruang kerjanya.
Namun demikian Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan melalui Kabid SMP, Abidin menyatakan melalui Whatshap bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah menyarankan adanya Pungutan di sekolah SMP dengan dalih apapun pungutan yang seragamkan ke orangtua siswa di sekolah negeri itu sudah suatu bentuk pelanggaran karena ada faktor pungli dan membebani.(Sulaiman SP)