Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Untuk melakukan optimalisasi aset PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) maka di lakukan pembersihan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 94 kebun Limau Mungkur,Kecamatan STM Hilir yang selama ini di kuasai warga masyarakat dan kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya Pimpinan Ngawin Tarigan,Rabu (21/06/2023).
Pembersihan areal dari tanaman palawija seperti ubi kayu,jagung, pisang dan kacang-kacangan berlangsung kondusif.Enam unit alat berat yang di kerahkan dengan cepat membersihkan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 94 itu.
Sejumlah anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN-2),dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang di libatkan untuk mengawal jalannya pembersihan agar terlaksana secara aman dan kondusif.
Petugas kepolisian dari Polresta Deli Serdang juga berada di lokasi tersebut untuk membantu terciptanya keamanan yang kondusif dalam pelaksanaan pembersihan di areal sekitar 70 hektar itu.Di rencanakan pembersihan areal garapan warga di lokasi tersebut Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 94 kebun Limau Mungkur itu akan berlangsung antara 2 (Dua) sampai 3 (Tiga) hari ke depan.
“Kita berharap tidak ada aksi-aksi warga terhadap kegiatan pembersihan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 94 ini.Karena ini semata-mata untuk melakukan langkah optimalisasi aset,khususnya yang selama ini sudah cukup lama di kuasai warga yang tidak berhak,” jelas Kasubag Humas PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN-2),Rahmat Kurniawan,Rabu (21/06/2023).
Di jelaskannya,selama ini sudah berulang kali warga di surati agar meninggalkan areal garapan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) murni PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) kebun Limau Mungkur.Bukan hanya lewat sosialisasi bahkan sudah di somasi, dan di siapkan tali asih jika mereka meninggalkan areal dengan sukarela. Namun langkah persuasif pihak PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) ini kurang di respon oleh warga.
“Bahkan mereka mengajukan gugatan hukum yang hasilnya sampai tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia tetap di tolak.Karena itu sangat tidak beralasan kalau mereka tetap ingin bertahan di lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut,” ungkap Kasubag Humas PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN-2),Rahmat Kurniawan.
Menurut data luas areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor : 94 kebun Limau Mungkur seluruhnya adalah 1.131,35 hektar yang di peroleh sejak Nasionalisasi Tahun 1958.Namun sejak Tahun 2012 sebagian areal di garap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 70 hektar.
Tahun 2017 lalu sebenarnya sudah di lakukan pembersihan.Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan menanaminya dengan tanaman palawija.Tidak hanya itu,mereka juga melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri (PN).Namun sampai tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia gugatan warga di tolak karena areal tersebut murni Hak Guna Usaha (HGU) PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) yang masih berlaku sesuai dokumen-dokumen yang di miliki PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN-2)
“Kita sudah menyiapkan Posko yang khususnya melayani warga yang ingin mendapatkan tali asih.Posisinya di pintu masuk areal kebun Limau Mungkur di Desa Bangun Rejo,” ucap Kasubag Humas PT.Perkebunan Nusantara II (PTPN-2),Rahmat Kurniawan,Rabu (21/06/2023).
Tampak di lokasi,kegiatan pembersihan areal masih terus berlangsung secara kondusif. Sejumlah tanaman palawija yang selama ini di tanam di areal Hak Guna Usaha (HGU) di bersihkan,karena areal tersebut nantinya akan kembali di tanami bibit kelapa sawit.(Nanda/Tim)