Kepahiang | mediaantikorupsi.com – Koperasi simpan pinjam ( KSP) Sehati Makmur Abadi cabang Kepahiang tenyata tidak mengantongi izin operasional wilayah.
Hal ini terungkap setelah beberapa awak media online yang menyambangi kantor cabang KSP sehati makmur abadi pada Senin 23/10/2023.
Kedatangan puluhan awak media ke kantor KSP Sehati Makmur Abadi adalah buntut dari perampasan unit motor nasabah KSP sehati di kota Bengkulu beberapa hari yang lalu.
Diterima BM KSP Sehati Makmur Abadi, Leo puluhan awak media menanyakan prihal pengambilan paksa unit jaminan di muka Umum.
Menurut BM KSP Sehati Makmur Abadi Cabang Kepahiang, mengatakan bahwa prihal pengambilan secara paksa oleh rekanan KSP sehati makmur abadi tidak di benarkan secara hukum indonesia dan melanggar norma-norma hukum yang berlaku di indonesia telah di sepakati atau MOu dengan KSP sehati, menurut BM KSP sehati bagaimana kronologi pengambilan unit tersebut diri nya mengatakan tidak tahu menahu soal itu.
“Kita sepakat ya bahwa pemilik kendaraan tersebut atas nama Tania ya, Tkp pengambilan kendaraan tersebut itu di kota Bengkulu,mengenai kronologi nya seperti apa, saya tidak tahu, mengenai pertanyaan yang di ajukan teman-teman media mengenai legalitas dari penarikan unit tersebut,antara koperasi sehati sama PT itu ada MOu atau kerja sama antar PT, dalam MoU itu ada yang nama nya SK ( surat Kuasa)di dalam nya terdapat poin-poin penugasan mereka, sedangkan dalam SK tersebut tidak lepas dari norma – norma hukum yang berlaku di indonesia,” sampai leo.
Ketika di tanya mengenai penarikan paksa unit oleh Deptcolector pada Salah satu PT rekanan KSP sehati makmur abadi, BM KSP Sehati Cabang Kepahiang, dengan kalimat berulang ia mengatakan tidak dibenarkan secara norma hukum dan undang undang yang berlaku.
“Sekali lagi saya tegaskan kepada teman-teman bahwa apa yang telah dilakukan oleh rekanan KSP sehati ini tidak di benarkan atau tidak boleh, tapi sekali lagi saya tidak mengetahui kronologi nya seperti apa?”
Disinggung mengenai izin opersioal di daerah kepahiang dan pelaporan ke pemerintah daerah, BM KSP. Sehati Makmur Abadi Cabang Kepahiang mengatakan diri nya tidak tahu atau belum mempelajari hal itu, berangkat dari pernyataan ini beberapa awak media online langsung bergegas menuju DPMPST Kabupaten Kepahiang untuk menanyakan izin dari KSP sehati ini.
Diterima di ruang kerja nya Kepala Dinas DPMPST Kabupaten Kepahiang melalui Kabid Perizinan dan penanaman modal perizinan Koperasi, Dedi Wahyudi, S.hut menjelaskan dengan UU cipta kerja yang baru saja di sahkan,maka perizinan koperasi di serahkan ke DPMPST dengan tetap berkaborasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas koperasi dan PPUKM kabupaten Kepahiang.
“Begini ya teman-teman, dengan ada nya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja di sahkan ,maka segala perizinan usaha koperasi itu di serahkan ke DPMPST,tentu nya tetap berkaborasi dan kordinasi dengan OPD terkait, dalam hal ini dinas Koperasi,” terang Dedi Wahyudi, S.Hut.
Ditanyakan apakah KSP sehati cabang Kepahiang pernah mengurus atau melaporkan izin usaha nya di Kepahiang, Dedi mengatakan belum pernah sejauh ini KSP sehati mengurus izin operasi di Kepahiang.
Hal senada juga di sampaikan Kepala Dinas koperasi dan PPUKM Kepahiang,melalui pendamping Koperasi mengatakan sejak berdiri di kepahiang hingga sekarang pihak nya tidak pernah menerima laporan perizinan oleh KSP sehati.
“Sepengetahuan kami kalau tidak salah saya di sini mulai tahun 2016 hingga sekarang pihak sehati itu tidak pernah mengurus izin usaha nya di kabupaten kepahiang dan kami belum pernah mengeluarkan apapun itu bentuk nya izin terhadap koperasi ini, dan sekali lagi kami tegaskan wajib bagi koperasi untuk melaporkan dan mengurus perizinan operasional di kabupaten kita ini,” di jelaskan Doni selaku pendamping koperasi pada Dinas koperasi dan PPUKM Kepahiang. (Adv23)