Indramayu | mediaantikorupsi.com – Biaya proses Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia yang ditentukan oleh pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Eka Santi Jayamulia, sungguh sangat diluar nalar akal orang sehat.
Pasalnya, pihak PT Eka Santi Abadi ini menentukan biaya proses terhadap PMI asal Kabupaten Indramayu Jawa Barat, berinisial WS sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia ditahun 2024 ini hingga mencapai Rp.27 juta dengan peruntukan yang sangat tidak wajar.
Informasi ini mulai terungkap ketika pihak keluarga PMI Asal Indramayu WS kepada tim media mengeluhkan soal dokumen pribadi yang tak kunjung dikembalikan oleh PT Eka Santi Abadi kepada yang bersangkutan.
Alasan tidak dikembalikannya dokumen pribadi tersebut lantaran pihak PMI yang bersangkutan berinisial WS ini belum membayar sejumlah biaya proses yang dikeluarkan oleh pihak PT Eka Santi Abadi yakni senilai Rp.27 juta.
Ditemukan secarik kertas, yang diduga pembiayaan proses dan dikeluarkan oleh PT Eka Santi Abadi terhadap PMI berinisial WS dengan total keseluruhan mencapai Rp.27.275.400 dengan peruntukan sebanyak 19 uraian.
Sementara itu, Kepala Cabang Indramayu PT Eka Santi Abadi, Erni, kepada tim media melalui pesan whatsapp, ia mengaku bahwa terkait persoalan pihak nya dengan PMI berinisial WS sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Namun, saat dipertanyakan mengenai secarik kertas biaya sebesar Rp.27 juta yang ditentukan terhadap PMI inisial WS, ia justru memimpong tim media agar menanyakannya kepada seseorang bernama Benny yang ia sebut-sebut sebagai Bos di PT Eka Santi Abadi.
“Wlkumsalam… maaf mas, untuk perihal wasneri sdh diselesaikan secara kekeluargaan, saya sudah bicara dengan adiknya wasneri, untuk perihal perincian silahkan tanyakanke bos aja ya… soalnya saya juga kurang paham untuk biaya proses.”Tulisnya, pada Minggu (11/08/2024).
“Waktu itu bpak sdh saya kasih nmrnya bos, silahkan langsung tanyakan saja ke bos y pak.”Tambahnya.
Melalui pesan whatsaap, seseorang yang disebut-sebut sebagai Bos di PT Eka Santi Jayamulia, Benny, mengatakan bahwa nominal Rp.27 juta tersebut nilai kerugian perusahaan yang disebabkan oleh anak yang kabur dari tempat kerjanya.
“Artinya itu sebagai nilai kerugian Pt. Yang disebabkan oleh Anak yang kabur dari tempat kerjanya pak, Karena kami harus memberikan guaranty kepada user nya”.
Namun, saat media ini menunjukan dan mempertanyakan secarik kertas terkait pembiayaan Rp.27 juta yang diduga dikeluarkan oleh PT Eka Santi Jayamulia terhadap PMI berinisial WS, Benny malah tidak menjawab.
Publik menganggap, secarik kertas pembiayaan senilai Rp.27 juta tersebut diduga memang dikeluarkan oleh pihak PT Eka Santi Jayamulia. Hal demikian lantaran Benny tidak menjawab ataupun membantah ketika data tersebut tidak benar.(Qdr/Tim)