Subang | mediaantikorupsi.com – Panwascam Purwadadi pada Selasa 24 Oktober 2023, melaksanakan giat Bimbingan Teknis Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Kecamatan di wilayah Purwadadi.
Dalam Sambutan nya ketua panwascam Purwadadi Anjar Pratama, ST. mengucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Muspika Purwadadi Juga Bawaslu Kabupaten Subang Serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang pada kesempatan ini bisa menghadiri undangan kami untuk melaksanakan giat bimbingan teknis fasilitasi pembinaan aparatur pengawas pemilu tingkat kecamatan juga kami mengundang narasumber yang membidanginya yaitu Jecky Johari, S.H., untuk melakukan pembinaan atau bimbingan teknis terhadap pengawas kelurahan/desa.
Dalam acara tersebut di lanjutkan sambutan dari muspika Purwadadi yang di wakili oleh Toyib Surasa, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menerangkan bahwa, “Kami dari pihak muspika selalu turut berpartisipasi guna kelancaran pemilu 2024, walau dalam hal ini kami menemukan pelanggaran pelanggaran kecil yang di lakukan oleh sebagian calon legislatif dalam hal penerapan alat peraga sosialisasi (APS) yang tentunya melanggar K3 atau kami sebut ada beberapa point yang keluar dari aturan atau tatacara dalam kampanye. Lanjut Toyib kami dari pihak muspika sendiri tidak bisa langsung mengambil tindakan karena dalam penyelengaraan pemilu ada lembaga lembaga terkait yang lebih tepat di bidangnya untuk menghimbau menyurati atau pun menindak sesuai dengan aturan juga undang-undang pemilu,” ujarnya.
Ditengah acara berjalan Bawaslu kabupaten Subang yang diwakili oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Subang Gamal Putu Manggala, S.T., menyampaikan, “Terkait pelanggaran-pelanggaran kecil dalam kampanye saat ini belum bisa kami tindak karena masih dalam pengkajian lebih lanjut, maka kami tekankan pada seluruh panwascam sekabupaten subang sebelum ada perintah dari pihak bawaslu Kabupaten Subang jangan dulu mengambil tindakan apapun sebelum berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Subang,” tegasnya.
Lebih Lanjut jecky Johari, S.H., selaku Narasumber Memberikan pembinaan juga bimbingan teknis khusus pada pengawas kelurahan atau desa (PKD) agar mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran seperti apa yang bisa langsung di tindak oleh (PKD) tersebut. “Karena kami tidak mau dalam situasi rawan (PKD) masih curhat atau bertanya pada panwascam terkait tugas dan fungsinya, karena kami menduga untuk Purwadadi dalam pemilu 2024 di kategorikan rawan, tapi semoga apa yang kita duga dan kita persiapkan saat kerja nanti, bisa menyelesaikan segala permasalahan di lapangan yang terjadi ketika kita selaku pengawas kelurahan atau desa sudah menguasai aturan atau undang-undang pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (Denny Dermawan)