Indramayu | mediaantikorupsi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu siap melaksanakan pelelangan sewa garap tanah Eks Bengkok Desa yang menjadi Kelurahan dan Tanah Garapan lainnya.
Menurut Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, S.E., M.E., yang Mendelegasikan kepada Kepala Bidang Asset, Maulana Malik, S.E., M.Si., menyampaikan kepada Media Online Beritanyainfo.com dijumpai di Ruang Lobby/Ruang Tamu, Pada Hari Rabu, 06 Desember 2023, Sekira Pukul 09.15 WIB, Beliau menyampaikan secara rinci, bahwa ada beberapa Tahapan yang harus di ketahui dan ditempuh oleh pihak peserta lelang.
Pengumuman Lelang Lahan Garapan Tanah Eks Tanah Bengkok Desa di Indramayu
Diantaranya Pengumuman Lelang/Tender, yaitu :
- Pengumuman di Media Massa, Baik cetak maupun Online.
- Syarat-syarat yang harus diikuti oleh Peserta Lelang/Tender, adalah sebagai berikut:
Pertama:
- Peserta Lelang/Tender diwajibkan membuka Rekening Jaminan di Bank BJB Indramayu dan Menyetorkan Uang Jaminan yang akan diblokir Sebesar 50% dari Nilai Pagu Penawaran.
- Peserta yang mengundurkan diri setelah ditetapkan Sebagai Pemenang Tidak mengambil/menarik kembali Uang atas Jaminan tersebut yang telah disetorkan.
- Bagi Peserta Lelang/Tender yang Gugur dalam Persaingan Harga Lelang/Tender dapat Menarik kembali Dana yang telah disetorkan ke Rekening Jaminan BJB.
- Bagi Peserta Tender/Lelang yang mengikuti Sudah melihat Lokasi Tanah yang akan disewa.
- Peserta Lelang harus bersedia Menyewa Tanah Garapan sesuai dengan Kondisi Apa adanya.
- Bagi Peserta Lelang berkomitmen untuk Tidak akan menggugat atas Kekurangan atau Kelebihan Luasan Tanah dan hal-hal lain yang terdapat dilokasi tersebut.
Ketentuan Informasi ini di Keluarkan pada Hari Kamis, 07 Desember 2023 bertempat di Ruang Rapat BKD Kabupaten Indramayu, Jelas Maulana Malik, S.E., M.Si., Selaku Kepala Bidang Asset.
Kedua: Pengambilan Dokumen Pemilihan, Pendaftaran dan Penyetoran Jaminan. Peserta Lelang/Tender Mengambil Formulir Persyaratan Lelang/Tender, kemudian Membuka Rekening Jaminan di Bank BJB Indramayu dan Menyetorkan Uang Jaminan. Ketentuan ini diberlakukan terhitung Tanggal 07 Desember sampai dengan 12 Desember 2023 bertempat di Ruang Rapat Kantor BKD Kabupaten Indramayu, Jelasnya lagi.
Ketiga: Pembukaan Dokumen Penawaran, yang meliputi: a. Pembukaan Penawaran Lelang; b. Penelitian Kualifikasi. Penelitian kualifikasi Kelengkapan Persyaratan dari Pihak Peserta Lelang/Tender. Ketentuan ini di mulai tanggal 13 Desember 2023, Pukul 09. 00 WIB sampai dengan Selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor BKD Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya untuk keempat: adalah Pelaksanaan Lelang/Tender, yang terdiri dari, a. Pelelangan akan tetap dilakukan jika terdapat Sedikitnya ada 3 (Tiga) Peserta Lelang/Tender; b. Pengusulan Calon Mitra, Penetapan dan Pengumuman Pemenang. Pengusulan Calon Mitra berdasarkan hasil Lelang/Tender dan Bagi Peserta Lelang/Tender dengan Angka Penawaran Tertinggi akan ditetapkan sebagai Pemenang. dan selanjutnya yang kelima, Bagi Peserta Lelang/Tender yang dinyatakan sebagai Pemenang Wajib untuk melakukan Pelunasan Pembayaran Selama 5 (Lima) hari kerja Setelah Penetapan Pemenang.
Peserta Lelang/Tender akan dinyatakan Gugur Bila Tidak Memenuhi Kewajiban atas Pembayaran dalam Jangka Waktu yang telah ditentukan, Ketentuan ini ditepatkan pada Tanggal 13 Desember 2023, bertempat di Ruang Rapat Kantor BKD Kabupaten Indramayu, Demikian Keterangan dan Komentar terakhir yang di Sampaikan Kepala BKD Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto, S.E., M.E., melalui Kabid Asset, Maulana Malik, S.E., M.Si., Kepada Awak Media. (Qdr-Tim)