Depok | mediaantikorupsi.com – Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H didampingi Kasubagbin, serta Para Kepala Seksi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Depok Mengikuti Kegiatan Koordinasi Penegakan Sanksi Administrasi serta Upaya Hukum Lainnya atas Badan Usaha Tidak Patuh Membayar Iuran dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Depok, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok berkoordinasi guna meminta bantuan kepada Kejari Depok, untuk dapat menegakkan sanksi administrasi serta upaya hukum lainnya atas Badan Usaha Tidak Patuh Membayar Iuran.
Selain itu, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok juga melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok.
” BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok pada hari ini telah melakukan Penandatanganan Kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok” ujar Kepala Seksi Intelijen, M Arief Ubaidillah. (Senin 1/4/2024).(Ndi)