• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    BaraNusa Segera Laporkan Kepala BGN Dadan Hindayana ke Mabes Polri

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Buntut Sengketa Tanah Sawah, Kuwu Kapetakan Menganjurkan Laporkan ke Polres

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
January 21, 2022
in Jawa Barat
0
Buntut Sengketa Tanah Sawah, Kuwu Kapetakan Menganjurkan Laporkan ke Polres
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon, mediaantikorupsi.com – Jual beli tanah sawah milik Hi.Robiya yang dijual kepada Dakina, Tanah di Blok Penjalin  Desa Kapetakan Kecamatan Kapetakan AJB No.651/KPT/1998 seluas 4265 M2 kini berbuntut panjang dan menjadi perhatian banyak orang, kususnya warga Desa Sibubut Karangkendal dan Kapetakan, pasalnya tanah yang sudah dijual oleh Dakina dijual lagi pada lain orang.

Jual beli pertama Dakina  31 Oktober 2006  kepada Wastami sesama warga Sibubut namun jual belinya dilakukan di Sibubut melaui PPATS Camat wilayah Gegesik, jual beli berdasarkan AJB No.651/kpt/1998 a/n Dakina Sawini dan tanah tersebut dibuat atas nama baru oleh Dakina dengan atas nama Abdul Gopur anak Dakina melaui PPAT Heru Susanto,SH.,M.Kn terbitlah AJB  No.42/2021, selanjutnya tanah tersebut dijual lagi kepada lain orang nama Duladi Patona warga desa Karangkendal Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.

Persoalan itu sangat memprihatinkan bagi pembeli yang tidak mendapatkan sawahnya,tutur Pikram salah satu Tokoh Tani Kapetakan.

Dijelaskan jurutulis Karyana staf perencanaan Desa Sibubut, masalah tanah sawah itu tidak bakal selesai kalau tidak dilaporkan ke Polisi sebab tanah sudah sengketa dan masing-masing berebut jadi mau tidak mau kejahatan harus di stop oleh Polisi  agar tanah pesawahan diblok Penjalin Kapetakan  semuanya bisa terselesaikan dengan aman dan kondusif, jangan sampai bentrok antar warga sebab disayangkanya desa Kami sudah menjadi desa percontohan pertanian terbaik di Kabupaten Cirebon dari hasil penelitihan Kementrian Pertanian bahkan telah mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa Pembibitan, Traktor, 2 Unit Komben Pemotong Padi dan lainya, jadi petani yang bikin citra di Sibubut tidak baik harus dibenahi walaupun itu tanah nya di wilayah Kapetakan kalau tidak bisa dibenahi harus di laporkan kepada Polisi,tandasnya.

Kuwu Maryono Kepala Desa Kapetakan menyikapi permasalahan  tanah yang ada diwilayah desanya mengatakanya,’ memang harus diselesaikan sebab kalau tidak bisa terjadi perang fisik diwilayah Kami.

Pemerintah desa sudah menerangkan asal usul tanah tersebut sesuai pedoman persil desa, tapi kalau ternyata tanah itu sebelumnya bermasalah, maka Kami siap menyetujui pembatalan jual beli yang dimohon oleh penjual Kata kuwu, “Kalau memang ada indikasi kejahatan jual beli atau penyimpangan banyak merugikan orang, ya harus diproses seuai dengan taruran dan perundang – undangan yang berlaku, tegas Kuwu.(Tursija)

Previous Post

Pengurus “FK-MPL Kabupaten Subang, Uji Coba Alat Protektif Peleburan Sampah Sebelum Dioperasikan

Next Post

Pengurus Kecamatan LSM Pejuang di Kabupaten Majalengka, Dilantik dan SK Diserahkan Oleh Ketua Umum

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Pengurus Kecamatan LSM Pejuang di Kabupaten Majalengka, Dilantik dan SK Diserahkan Oleh Ketua Umum

Pengurus Kecamatan LSM Pejuang di Kabupaten Majalengka, Dilantik dan SK Diserahkan Oleh Ketua Umum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025