• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Buntut Tanggapi Dugaan KTP Ganda, LBH GMBI Somasi Balik Kuasa Hukum Hartono

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
July 2, 2022
in Jawa Barat
0
Buntut Tanggapi Dugaan KTP Ganda, LBH GMBI Somasi Balik Kuasa Hukum Hartono
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com –  LBH LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bekasi, menegaskan surat somasi dari kantor hukum Nisan Radian selaku kuasa hukum dari Hartono M.Fadly pada tanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, tidak memiliki legal standing yang sah di hadapan hukum.

Pasalnya, surat somasi tersebut dinilai tidak melampirkan surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh pemberi kuasa dalam hal ini Hartono M.Fadly. Oleh karena itu, LBH LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi pun menegaskan jika surat somasi tersebut dianggap tidak ada dan tidak pernah ada.

Hal tersebut disampaikan LBH LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur, saat memberikan keterangan kepada para awak media dengan didampingi Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, Jumat (1/6/2022) malam.

Faisal mengatakan, dengan tidak dilampirkannya surat kuasa dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum Hartono M.Fadly dinilai tidak memiliki dasar-dasar pengetahuan hukum dalam surat somasi. Dan tidak mewakili kepentingan hukum Hartono M.Fadly, melainkan somasi yang berasal dari diri pribadi kuasa hukum.

“Mengingat surat somasi tersebut berasal dari saudara Nisan Radian dan sudah melakukan perbuatan ancaman kepada klien kami (Rahmat Gunasin,red), maka demi kehormatan dan kepentingan hukum klien kami, kami akan melakukan upaya hukum pidana kepada saudara Nisan Radian jika sampai tanggal 4 Juli 2022 tidak melakukan permintaan maaf kepada klien kami,” ungkapnya kepada para awak media.

Faisal juga menegaskan jika dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, tidak terpenuhi unsurnya, dikarenakan adanya surat laporan polisi Nomor LP/B/6583/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/808/V/2022/DITRESKRIMUM dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/6815/V/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2022 atas nama Hartono M.Fadly terkait tindak pidana Pasal 263 dan 266 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga mengatakan sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin yang akrab disapa Boksu mempunyai fungsi sosial control dan monitoring kinerja dari pemerintah maupun swasta. Bahkan, dirinya menyebut perbincangan terkait dugaan kepemilikan KTP ganda Hartono M.Fadly sudah banyak diangkat media baik elektronik, cetak maupun online.

Di tempat yang sama, Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, mengatakan isu dugaan kepemilikan KTP ganda Hartono M.Fadly sudah viral di tengah masyarakat, oleh karenanya sebagai lembaga yang mempunyai fungsi sosial kontrol, LSM GMBI memberikan tanggapannya terkait laporan hukum yang saat ini sudah berproses di Polda Metro Jaya tersebut.

“Kami mendorong Kapolda Metro Jaya dan Kapolri untuk mengusut laporan adanya dugaan kepemilikan KTP ganda dari Hartono M.Fadly tersebut. Kami mendukung penegakan hukum. Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Hukum tidak pandang bulu,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam surat somasi Kantor Hukum Nisan Radian tanggal 20 Juni 2022, kuasa hukum menilai video yang diupload Studio Lampu Cikarang pada tanggal 9 Juni 2022 tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, yang telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 310 Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan uraian UU tersebut, kuasa hukum Hartono M.Fadly meminta Rahmat Gunasin untuk meminta maaf melalui media youtube, media cetak dan media elektronik dalam kurun waktu 1×24 jam setelah surat somasi diterima.(Jalak)

Previous Post

Antisipasi Krisis Pangan, Kasad Perintahkan Manfaatkan Lahan Tidur

Next Post

1 Orang Peria Pelaku Coba Bunuh Pendeta (GSJA) di Galang,Akibat Dendam

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
1 Orang Peria Pelaku Coba Bunuh Pendeta (GSJA) di Galang,Akibat Dendam

1 Orang Peria Pelaku Coba Bunuh Pendeta (GSJA) di Galang,Akibat Dendam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

January 15, 2026
DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

January 15, 2026
Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025 menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025 menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

January 14, 2026
Dana Desa Rp.951 Jt lebih Diterima Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Rp.951 Jt lebih Diterima Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025, Diduga Dikorupsi

January 14, 2026

Recent News

Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

Keterlambatan Pupuk Subsidi di Kecamatan Compreng – Subang Dikeluhkan Petani, Usia Tanam Padi Sudah 15 Hari

January 15, 2026
DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

DPC APDESI MP Kabupaten Subang Ucapkan Selamat Hari Desa Nasional 2026

January 15, 2026
Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025 menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Pamengkang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025 menerima Dana Desa Rp.1 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

January 14, 2026
Dana Desa Rp.951 Jt lebih Diterima Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Rp.951 Jt lebih Diterima Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Thn 2025, Diduga Dikorupsi

January 14, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In