• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Friday, May 16, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Rakernas II IWO-I, Tahun 2025 IWO-I Sudah Terverifikasi Dewan Pers

    Rakernas II IWO-I, Tahun 2025 IWO-I Sudah Terverifikasi Dewan Pers

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Rakernas II IWO-I, Tahun 2025 IWO-I Sudah Terverifikasi Dewan Pers

    Rakernas II IWO-I, Tahun 2025 IWO-I Sudah Terverifikasi Dewan Pers

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Buntut Tanggapi Dugaan KTP Ganda, LBH GMBI Somasi Balik Kuasa Hukum Hartono

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
July 2, 2022
in Jawa Barat
0
Buntut Tanggapi Dugaan KTP Ganda, LBH GMBI Somasi Balik Kuasa Hukum Hartono
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi | mediaantikorupsi.com –  LBH LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bekasi, menegaskan surat somasi dari kantor hukum Nisan Radian selaku kuasa hukum dari Hartono M.Fadly pada tanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, tidak memiliki legal standing yang sah di hadapan hukum.

Pasalnya, surat somasi tersebut dinilai tidak melampirkan surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh pemberi kuasa dalam hal ini Hartono M.Fadly. Oleh karena itu, LBH LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi pun menegaskan jika surat somasi tersebut dianggap tidak ada dan tidak pernah ada.

RelatedPosts

Lakukan Percepatan Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan pembangunan GOR,  Gedung PAUD dan MD Menjadi Prioritas

Lakukan Percepatan Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan pembangunan GOR, Gedung PAUD dan MD Menjadi Prioritas

May 15, 2025
Dalam Acara Hajat Petani Tebu, Bupati Subang Dikukuhkan Sebagai Bapak Petani Tebu

Dalam Acara Hajat Petani Tebu, Bupati Subang Dikukuhkan Sebagai Bapak Petani Tebu

May 13, 2025
Tenaga Pemulasaran Zenazah RSUD Indramayu Tidak Memiliki Sertifikasi

Tenaga Pemulasaran Zenazah RSUD Indramayu Tidak Memiliki Sertifikasi

May 13, 2025

Hal tersebut disampaikan LBH LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur, saat memberikan keterangan kepada para awak media dengan didampingi Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, Jumat (1/6/2022) malam.

Faisal mengatakan, dengan tidak dilampirkannya surat kuasa dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum Hartono M.Fadly dinilai tidak memiliki dasar-dasar pengetahuan hukum dalam surat somasi. Dan tidak mewakili kepentingan hukum Hartono M.Fadly, melainkan somasi yang berasal dari diri pribadi kuasa hukum.

“Mengingat surat somasi tersebut berasal dari saudara Nisan Radian dan sudah melakukan perbuatan ancaman kepada klien kami (Rahmat Gunasin,red), maka demi kehormatan dan kepentingan hukum klien kami, kami akan melakukan upaya hukum pidana kepada saudara Nisan Radian jika sampai tanggal 4 Juli 2022 tidak melakukan permintaan maaf kepada klien kami,” ungkapnya kepada para awak media.

Faisal juga menegaskan jika dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, tidak terpenuhi unsurnya, dikarenakan adanya surat laporan polisi Nomor LP/B/6583/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/808/V/2022/DITRESKRIMUM dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/6815/V/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2022 atas nama Hartono M.Fadly terkait tindak pidana Pasal 263 dan 266 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga mengatakan sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin yang akrab disapa Boksu mempunyai fungsi sosial control dan monitoring kinerja dari pemerintah maupun swasta. Bahkan, dirinya menyebut perbincangan terkait dugaan kepemilikan KTP ganda Hartono M.Fadly sudah banyak diangkat media baik elektronik, cetak maupun online.

Di tempat yang sama, Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Rahmat Gunasin, mengatakan isu dugaan kepemilikan KTP ganda Hartono M.Fadly sudah viral di tengah masyarakat, oleh karenanya sebagai lembaga yang mempunyai fungsi sosial kontrol, LSM GMBI memberikan tanggapannya terkait laporan hukum yang saat ini sudah berproses di Polda Metro Jaya tersebut.

“Kami mendorong Kapolda Metro Jaya dan Kapolri untuk mengusut laporan adanya dugaan kepemilikan KTP ganda dari Hartono M.Fadly tersebut. Kami mendukung penegakan hukum. Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Hukum tidak pandang bulu,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam surat somasi Kantor Hukum Nisan Radian tanggal 20 Juni 2022, kuasa hukum menilai video yang diupload Studio Lampu Cikarang pada tanggal 9 Juni 2022 tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, yang telah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 310 Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan uraian UU tersebut, kuasa hukum Hartono M.Fadly meminta Rahmat Gunasin untuk meminta maaf melalui media youtube, media cetak dan media elektronik dalam kurun waktu 1×24 jam setelah surat somasi diterima.(Jalak)

Previous Post

Antisipasi Krisis Pangan, Kasad Perintahkan Manfaatkan Lahan Tidur

Next Post

1 Orang Peria Pelaku Coba Bunuh Pendeta (GSJA) di Galang,Akibat Dendam

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Lakukan Percepatan Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan pembangunan GOR,  Gedung PAUD dan MD Menjadi Prioritas
Jawa Barat

Lakukan Percepatan Desa Kawungsari Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan pembangunan GOR, Gedung PAUD dan MD Menjadi Prioritas

May 15, 2025
Dalam Acara Hajat Petani Tebu, Bupati Subang Dikukuhkan Sebagai Bapak Petani Tebu
Jawa Barat

Dalam Acara Hajat Petani Tebu, Bupati Subang Dikukuhkan Sebagai Bapak Petani Tebu

May 13, 2025
Tenaga Pemulasaran Zenazah RSUD Indramayu Tidak Memiliki Sertifikasi
Jawa Barat

Tenaga Pemulasaran Zenazah RSUD Indramayu Tidak Memiliki Sertifikasi

May 13, 2025
Jual Tramadol Bebas dan Merajalela di Kota Sukabumi, Diduga Aparat  Terkesan Melindungi
Jawa Barat

Jual Tramadol Bebas dan Merajalela di Kota Sukabumi, Diduga Aparat Terkesan Melindungi

May 11, 2025
Next Post
1 Orang Peria Pelaku Coba Bunuh Pendeta (GSJA) di Galang,Akibat Dendam

1 Orang Peria Pelaku Coba Bunuh Pendeta (GSJA) di Galang,Akibat Dendam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024