Batang Kuis | mediaantikorupsi.com – Bagunan liar yang ada di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, semakin menjamur,seakan -akan kebal hukum dan tidak mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku, Kamis (2/3).
Saat dikompirmasi salah satu pengawai Camat, ia membenarkan bahwa bayak nya bagunan liar di wilayah Bantang Kuis memang benar bang bayak kali bagunan liar di Kecamatan Batang Kuis ini, namun kami gak bisa menindak tegas karena itu semua dapat dilakukan oleh si yang punya gedung,karena sekarang sudah pakai aplikasi online,kami hanya bisa memberi tahu,saja untuk secepatnya mengurus IMB, sebut saja salah satu nya di Jalan Niaga Desa Batang Kuis Pekan dan di Desa Sena, ungkapnya.
Camat Batang Kuis Rio Laka Dewa saat hendak dikonfirmasi tidak ada tanggapan dan beralasan rapat, padahal jelas dasar hukum negara yang mengatur dalam peraturan perundang-undangan tentang bagunan dan pajak Nomor 28 tahun 2022 tentang Bagunan Gedung, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari aturan diatas menjalskan bahwa setiap pembagunan wajib mengurus Ijin Mendirikan Bagunan (IMB).
Salah satu nya persyaratan administratif dijelas kan antara lain :
1.formulir permohonan.
2.potocopy KTP pemohon/pimpinan perusahaan.
3.surat kuasa dan foto Copi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
4.surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa bermaterai 10.000.
5.surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah apabila pemilik bangunan bukan pemegang hak atas
tanah (pemilik tanah dan pemilik bagunan gedung)
6.potocopy kesesuaian rencana dan tata ruang
7.dokumen lingkungan
8.foto kopi surat tanah/sertifikat atas nama pemohon di legalisir oleh BPN
9.fotocopy lunas PBB tahun terakhir kecuali untuk fasum.proyek pemerintah gambar rencana bagunan lengkap
menggunakan kertas A3.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang turun kelokasi, dipihak lian Kasotpol PP Deli Serdang Marzuki saat hubungi beralasan keluar kota, untuk itu Bapai harus evaluasi Jabatan Kastpol PP, bila perlu diganti.(Nanda Syah)