Labuhanbatu | mewdiaantikorupsi.com – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, didampingi Inspektur Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga, dan Kepala BPKAD Labuhanbatu, Salman Alfarisi Rambe, menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024 – Unaudited, kepada BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan itu, dilaksanakan pada Kamis, 27 Maret 2025 di Aula Kantor BPK Provsu, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Sebanyak 19 kepala daerah Bupati/ walikota Sumatera Utara, turut hadir dalam penyampaian laporan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Bupati mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 191 Ayat (2) menyatakan, laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (Tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, di hari yang berbahagia ini, Pemkab Labuhanbatu menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2024,”katanya.
Bupati menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang diserahkan meliputi laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, arus kas, neraca, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BPK RI, Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang SE M.Si, meminta kerjasama daerah dalam menegakkan nilai dasar sebagai lembaga Badan Pemeriksa Keuangan, yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah.
“Mohon kami dibantu untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK berupa integritas, independensi, dan profesional. Pada kesempatan ini, kami segenap jajaran mengucapkan selamat menjelang hari raya lebaran,”tutupnya.(Zustan Ependi Rambe)