Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional Muhamad Diamin berkunjung untuk silaturahmi dan berkoordinasi ke Kantor Camat Selebar Kota Bengkulu, mengenai perihal pengajuan warga yang tinggal di lokasi lahan tanah garapan pada RT.01 RW.01 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, untuk mendapatkan surat status keterangan domisili, karena berada lokasi tersebut sudah lebih dari 1 tahun bahkan ada yang sudah 5 tahun, ( Senin, 12 Desember 2022 ).
Pada kesibukannya sebagai Camat Selebar Kota Bengkulu Denny Apriansyah, selepas acara sosialisasi program dari dari Dinas Kominfosan Kota Bengkulu, yang berlangsung pada ruang aula Kantor Camat Selebar Kota Bengkulu, memberikan ruang dan waktu untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu ( Ketum OMBB).
Pada kesempatan ini Muhamad mengutarakan perihal keinginan warga yang bertempat tinggal pada lokasi RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Domisili RT/RW dan Kepelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, hal demikian diutarakan untuk menjadi penyambung komunikasi antara warga kepada pemerintahan RT / RW dan Kelurahan Pekan Sabtu Kepada Camat Selebar, ujarnya.
Lebih lanjut Muhamad Diamin mengutarakan hal demikian, terkait surat keterangan domisili yang sangat dibutuhkan warga dalam rangka mereka untuk berurusan pada beberapa kepentingan, semisal berurusan mengenai hal-hal yang penting kan warga sangat memerlukan Surat Keterangan Domisili, hal demikian dikarenakan status pada alamat kartu tanda penduduk (KTP ) yang mereka pegang saat ini masih beralamat pada alamat yang lama, sementara para warga ini sudah cukup lama tinggal dan diam di RT.01 RW.01 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Camat Denny Apriansyah, agar sekiranya keinginan atau harapan warga yang ingin mendapatkan surat keterangan domisili tersebut tidak dihalangi atau tidak dihambat untuk pembuatannya, menurutnya ini sangat penting bagi warga ketika ingin berurusan, semisal dimintai surat keterangan ketika berobat ke puskesmas atau ketika anak-anak warga mengikuti posyandu atau anak-anak warga tersebut untuk mendaftar pada jenjang sekolah baik itu dari Paud, TK, SD, SMP maupun selkolah lanjut SMA maupun ke Perguruan Tinggi.
“Secara tegas ungkap Muhamad Diamin, terkait adanya persoalan sengketa tanah antara warga menggarap lahan itu merupakan hal yang terpisah terhadap kebutuhan atau keinginan warga untuk mendapatkan surat keterangan domisili”, tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Bapak Denny Apriansyah, selaku Camat Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, menanggapi dan memberikan atensi yang baik akan permintaan warga yang disampaikan oleh Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu, yang untuk selanjutnya beliau akan mencoba untuk mengkomunikasikan kepada jajaran dibawah kecamatan yang beliau pimpin terutama kepada kelurahan terutama kelurahan Pekan Sabtu dan perangkat Rt/RW dibawahnya, sehingga hal ini dapat mempermudah ketika warga ingin mendapatkan akses surat keterangan domisili, Ujarnya.
Sebagai Camat Denny Apriansyah kembali menegaskan harus membedakan antara hak warga untuk mendapatkan surat keterangan domisili dengan persoalan adanya sengketa tanah pada lokasi tempatan, yang dimaksud dalam ini pada lokasi lahan yang di persoalkan terletak pada area lokasi itu berada dibawah naungan RT. 01 / RW. 01 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, diharapkan jangan sampai ada baik itu perangkat RT / RW maupun Kelurahan menghambat warga untuk mendapatkan surat keterangan domisili itu, pungkasnya.(Pram)











