Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok mencatat ada Delapan gugatan kompensasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik 150 kV Cibinong-Gandaria. Itu terletak di wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Pada gugatan tersebut, PLN tercatat memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Mulai dari nomor perkara 21 sampai dengan 28/Pdt.P-Kompensasi/2022/PN Dpk.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Depok, Donald Togi Joshua Situmorang mengatakan, pihak PLN melalui pihaknya menaruh uang untuk kompensasi dari pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik 150 kV Cibinong-Gandaria.
“Kami sudah menyerahkan uang ke Pengadilan,” kata Donald saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).
Donald menambahkan, sebelum mengajukan konsinyasi ke Pengadilan PLN telah melakukan sosialisasi uang kompensasi, inventarisasi dan identifikasi tanah yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik untuk jalur SUTT 150 kV Cibinong-Gandaria.
Selain itu, melakukan pengumuman hasil verifikasi inventarisasi dan identifikasi dan penilaian besaran nilai uang kompensasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan rekan.
“Terkait jumlah yang terimbas dari pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik saya lupa, yang pasti banyak. Termasuk yang di Pengadilan,” ungkap Donald.
Untuk diketahui, dalam sidang gugatan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Depok, diketuai oleh Kasi Datun Kejari Depok, Rozzyana, Diana Wulan, Selviana, Rachima dan Riza Dona, selaku pihak yang dikuasakan oleh PLN.(Ndi)