Depok | mediaantikorupsi.com – Proses Lelang pada Proyek Rehabilitasi dan Penataan Stadion Sukatani dimenangkan oleh perusahaan yang paling tinggi penawaran nya, padahal lima perusahaan melakukan penawaran rendah dari pemenang tender.
CV Putra Pede Jaya yang berada diurutan enam dengan penawaran Rp 3.912.750.000 hanya turun sekitar Rp 87 juta dari nilai HPS Rp 3.999.825.108.87
Jika dibandingkan dengan penawaran perusahaan yang berada dinomor satu, melakukan penawaran turun 400 jutaan, akan tetapi pemenang dari tender tersebut adalah perusahaan yang berada pada nomor enam dengan penawaran tertinggi.
“Seperti itulah proses tender, ada yang menang ya ada yang kalah, kita lihat saja bagaimana pelaksanaan pekerjaan proyek Stadion Sukatani, semoga semua berjalan dengan lancar” ujar Seorang Pemerhati Pembangunan di Kota Depok, Heri ( Jumaat 13 juni 2025)
Didapat dari LPSE( Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kota Depok bahwa pemenang tender Rehabilitasi dan Penataan Lingkungan Stadion Sukatani, dimenangkan oleh CV Putra Pede Jaya, Proyek itu berada pada naungan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.
Beberapa Proyek Dinas Rumkim pada tahun 2025 ini akan segera dikerjakan, mengingat proses tender yang sudah selesai, salah satu satunya adalah Rehabilitasi SMPN 3 Kota Depok.
Pekerjaan Rehabilitasi sudah tentu akan ada bangunan yang akan dibongkar, maka akan ada puing puing dari Bongkaran bangunan tersebut, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah, Wahid, terkait bagaimana proses untuk puing puing yang masuk dalam daftar aset Pemkot Depok, apakah puing puing itu akan dibuang oleh pelaksana atau puing akan ditaruh diPemkot Depok, Kepala BKD Kota Depok tidak menjawab, mengingat bahwa puing bangunan bangunan yang akan r lm direhabilitasi memakai uang APBD Kota Depok, sudah tentunya harus ada proses dari Bagian Aset terkait masalah puing puing bangunan, seperti Bangunan SMPN 3 Depok yang akan direhabilitasi pada pelaksanaan pekerjaan tahun 2025 ini. (Ndi)