Subang | mediaantikorupsi.com – Sejumlah awak media mendatangi proyek pembangunan Drainase di Dusun Panembong RW. 02 Desa Kawunganten Kecamatàn Cikaum Kàbupaten Subang- Jabar. Selasa (3/12/24).
Pantauan awak media, proyek tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), karena bahan material nya memakai material harga murah, seperti menggunakan atras hitam, atras merah, semen Rajawali, dan batu curi.
Awak media dilokasi tidak bertemu dengan pelaksana, juga pengawas yang ada hanya kuli nya saja. Papan informasi proyèk dipasang di rumah warga diduga melanggar Perda K3 (Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan), di papan proyek tidak tertulis volume proyèk. Tenaga kerja tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD) diduga melanggar Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan kerja (SMK3). Diduga upah tenaga kerja di bawah Upah Minimum Kàbupaten (UMK) Subang. Dilokasi proyek tidak ada buku tamu, dan gambar proyèk.
“Saya bekerja disini disuruh Ibu Kepala Desa Kawunganten bukan oleh pemilik CV ini, saya tidak kenal dengan pemilik CV. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh 5 orang, kami berasal dari Dusun Bongas Desa Sindang Sari, lama bekerja sudah Dua mingguan dengan dibayar untuk tukang Rp. 130 ribu, kenek Rp. 120 ribu oleh Ibu Kades Kawunganten”. Ucap salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya.
“Pekerja yang bekerja disini tidak diberi Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu, rompi, helm, dan sarung tangan, dan pekerja diasuransikan tidak nya saya tidak tahu”. Imbuh pekerja.
“Perihal material menggunakan atras hitam, atras merah, dan campur pasir, semen Rajawali, batu curi, adukan semen dengan atras dikira-kira. Satu papan informasi proyek Dua titik proyèk”. Pungkas ucap salah satu pekerja.
Proyek pembangunan tertulis di papan informasi proyèk. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Pekerjaan: Pembangunan Drainase. Lokasi: Dusun Panembong RW 02. Sumber Dana: APBD KAB. Subang TA. 2024. Pelaksana : CV. QAMI. Nilai Kontrak: Rp. 94.850.000,- (sudah termasuk pajak). Waktu Pelaksanaan: 45 hari kalender. No. Kontrak: 600.1.10/BP82/Bid.Jemb.DPUPR/SPK/XL/2024.
Sampai berita ini terbit, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak CV. QAMI. (Winata/Tim)