Subang | mediaantikorupsi.com – Tertera dalam papan informasi proyek pembangunan di SD Negeri Margaluyu ll, Pekerjaan: Pembangunan unit kesehatan sekolah SDN Margaluyu ll Ciasem, Lokasi: Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Sumber Dana: APBD KAB. Subang tahun anggaran 2022, Pelaksana: CV. Raja Corporate, Nilai kontrak: Rp. 66.400.000,-, Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender, No. Kontrak: 027/152/SPK.SD/2022. Diduga dikerjakan asal bahan matrial dan melanggar Ketertiban Kebersihan dan Keindahan ( K3 ).
Menurut Wakil Ketua LSM Laskar Garuda Indonesia ( LGI ), Bisri mengatakan, ” CV. Raja Corpirate dalam pelaksanaan pengerjaan proyeknya diduga menggunakan bahan matrial harga pasir yang lebih murah, karena hanya menggunakan Atras, maka dengan hal itu diduga hasil tidak akan kuat lama, beda hal nya dengan menggunakan pasir yang bagus”.
Lanjut, Bisri, ” juga dalam pemasangan papan informasi proyek CV. Raja Corporate diduga melanggar Peraturan Bupati ( PerBup) tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan ( K3 ), karena memasang papan informasi sembarang tempat, dipasang di tembok sekolah. Maka dengan hal itu kepada Dinas terkait agar menindak CV. Raja Corporate”. Tandasnya
Informasi di salah satu orang tua wali murid, yang enggan dipublikasikan namanya, ” Saya melihat dalam pelaksanaan proyek ini, dikira bangunan mushola soalnya sangat kecil ukurannya, dan dalam pengerjaannya tidak maksimal, karena bahan matrialnya menggunakan Atras”. Ucapnya
Awak media berusaha konfirmasi kepada pelaksana CV. Raja Corporate lewat WhatsAAp, Kamis ( 08/12/22 ) sampai berita ini diterbitkan belum membalasnya. (Winata)