Subang | mediaantikorupsi.com – Rabu 12 Nopember 2025 awak media ini menyambangi proyek kegiatan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMPN 2 Kalijati, lokasi Kecamatàn Kalijati, sumber dana APBD Kàbupaten Subang, nomor SPK 000.3.2/SPK.32/SMP.0014/PPK /Disdikbud/2025, pelaksana CV. Serasi, waktu pelaksanaan 90 hari kalender, itu lah yang tertulis di papan informasi proyèk.
Pantauan awak media terkait aspek sosial nya, terlihat pekerja tidak memakai APD, limbah bekas bangunan lama tidak dibatasi oleh garis line K3, sedangkan di sekolah banyak siswa siswi yang sekolah lalu lalang. Hal itu tidak sesuai pada papan informasi yang bertuliskan,”Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
Dalam aspek teknikal terpantau, semen menggunakan harga yang lebih murah, pasir menggunakan atras, adukan semen dan atras kelihatan kemerah merahan seperti kurang semen nya, ini akan mempengaruhi ke hasil bangunanan tidak bermutu, bangunan diduga tidak akan kuat lama.
Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, bahwa CV. Serasi Enen Setiawati sebagai Direktur, Milah Zuhrotul Hayati sebagai Komisaris, dengan alamat Jalan raya Binong no. 40 Kab. Subang- Jabar, nomor telepon 0812234344xx.
Dengan data tersebut, awak media mengkom firmasi Direktur CV. Serasi lewat chat WhatsApp, Jum,at (5/12), dan Sabtu (6/12), namun tidak menjawab nya/ tidak respon konfirmasi wartawan.
Menurut Sekertaris LSM Bhineka kepada awak media, Senin (8/12),”Pelaksana proyek pemerintah yang tidak menjawab konfirmasi wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers”, katanya.
“Memang tidak ada keharusan bagi setiap orang untuk menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan, akan tetapi apabila pemberitaan wartawan merugikan orang tersebut, maka orang tersebut yang bersangkutan memiliki dua hak dalam UU pers di kenal dengan sebutan hak jawab atau hak koreksi”, tuturnya.(Winata)




















