CV. Tiga Putri Kontruksi Laksanakan Proyèk Pembangunan Jembatan, Diduga Tidak sesuai Spesifikasi di Tanjung Rasa

 Subang | mediaantikorupsi.com – Wartawan media ini, Rabu menyambangi proyek pembangunan jembatan ruas jalan Tanjung Rasa – Ciberes Kecamatàn Patokbeusi Kàbupaten Subang. Pelaksana CV. Tiga Putri Kontruksi dengan nilai kontrak Rp.174.700.000,-, sumber dana APBD Kab. Subang anggaran 2025, nomor kontrak 600.1.10/JB.17/Bid. Jemb-DPUR-AP/SPK/2025. Diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB, dan tidak ada pelaksanaan pekerjaan.

Pantauan wartawan di lokasi, pasir memakai Atras, semen dan besi diduga menggunakan harga yang lebih murah, juga hasil pekerjaan diduga kurang semen  kelihatan pada adukannya warna kemerah merahan.

” Kemarin ada yang bekerja, tapi hari ini tidak ada yang kerja engga tahu tuh kenapa, pekerja katanya orang Purwadadi, perihal kualitas proyèk saya tidak tahu”, menurut warga setempat ketika diwawancara wartawan, Rabu (26/11/25).

Berdasarkan data di Kementrian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, Ernawati sebagai Direktur CV. Tiga Putri Kontruksi dengan nomor telepon 0838658994xx, alamat Dusun Kiara Payung RT. 01/004 – Subang (Kab)- Jawa Barat.

Wartawan pun mengkonfirmasi nya ke nomor telepon 0838658994xx lewat chat WhatsApp beberapa kali, Sabtu (29/11), dan Minggu (30/11), konfirmasi nya :

  1. Apakah bapak/ibu pemilik CV ini ?
  2. Pekerjaannya apa disubkon kan atau tidak ?
  3. Pekerjanya apakah karyawan CV ini ?
  4. Berapa gajinya ?
  5. Perlindungan tenaga kerjanya didaptarkan asuransi atau tidak ?
  6. Apakah penerapatan K3 nya diterapkan secara maksimal ?
  7. Siapa orang ahli K3 nya ?
  8. Apakah pekerjaan ini sudah sesuai spesifikasi ?

Namun, konfirmasi wartawan tidak pernah di respon nya.

Perihal tidak diresponnya konfirmasi wartawan, hal ini di komentari oleh Bisri Waka LSM Laskar Garuda Indonesia Kecamatàn Patokbeusi, menurutnya,” Diduga CV. Tiga Putri Kontruksi dipinjam bendera kan ke orang lain, dan sebagai pelaksana proyek pemerintah yang menolak memberikan konfirmasi kepada wartawan dapat menghadapi konsekuensi hukum, berdasarkan UU no.40 tahun 1999 tentang pers, dan UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Tandasnya.(Winata)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *