Bengkulu Tengah | mediaantikorupsi.com – Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Dinas Pendidikan Kab Bengkulu Tengah Prov Bengkulu telah mengadakan kegiatan pembangunan rehabilitasi SMP,SD maupun TK, salah – satunya di TK Satap Pondok Kubang ada tiga paket pekerjaan pembangunan yaitu :
1.Pembangunan ruang guru dan kepala sekolah Rp 92.992.000
2.Pembangunan ruang UKS Rp 92.992.000
3.Pembangunan area bermain beserta APE luar ruangan Rp 182.000.000
Pekerjaan pembangunan ini bersifat swakelola oleh panitia TK Satap tersebut, dan dalam pantauan awak media kegiatan tersebut hampir finishing.
Di lain pihak Ketum LSM Lidik Provinsi Bengkulu M Zen Ferry mengharapkan pihak penegak hukum untuk meninjau ulang kegiatan tersebut, Kami mencurigai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan speksifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak kerja, karena di lihat dari anggaran yang ada dana yang di gelontorkan cukup besar dan di duga tidak sesuai dengan RAB, mutu beton taman bermain dan bangunan yang ada serta rangka atap, mobilisasi, demobilisasi dan item pekerjaan nya, Kami menduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut imbuhnya., Ketika awak media mau konfirmasi dengan kepala TK tidak berada di tempat.(Zen)