Lebak | mediaantikorupsi.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banyak Kepala Sekolah dibantu oleh Bendahara BOS sekolah lakukan pengunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi, dilihat dari banyaknya kasus-kasus tentang dana pendidikan yang dikorupsi. Dimulai Sejak di keluarkannya Kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada bulan Juli tahun 2005 sampai pada tahun 2023, hal tersebut dikatkan oleh Johanes Barus, SH.,MH selaku Pengurus LBHK – Wartawan Provinsi Banten yang sehari – hari juga sebagai Pengacara atau Advokat, baru – baru ini dikantornya di daerah Serang Kota.
Ditambahkan Johanes, jika dilihat dari kasus-kasus yang telah terungkap, maka pelaku utama dari penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yaitu Kepala sekolah yang bekerja sama dengan Bendahara sekolah. Praktek Korupsi ini di golongkan dalam “Mercenery corruption, ialah jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi , melalui penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan”. \
Sebut saja di SMA Negeri 1 Cileles Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pada tahun 2022 memiliki jumlah Siswa/i sebanyak 328, adapun dana BOS yang diterima untuk tahap 1 (Januari – April) sebasar Rp. 147.600.000, Tahap 2 ( Mei – Agustus ) Rp 196.800.000, tahap 3 ( September – Desember) Rp. Rp 147.600.000
Untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah pada pencairan dana BOS tahap 1 digunakan oleh pihak sekolah Rp. Rp 24.131.500, tahap 2 Pengembangan perpustakaan digunakan Rp. 99.700.000, lalu tahap 3 Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 29.676.200, – fakta dilapangan berdasarkan informasi dari sumber kegitan tersebut sepertinya ada yang di mark up hal ini berpotensi korupsi.
Lalu dana BOS tahaun 2023 dengan jumlah Siswa/i 385 pada tahap 1 diterima oleh pihak sekolah Rp. Rp 288.750.000, untuk tahap 2 Rp. Rp 288.750.000, digunakan oleh pihak sekolah pada penerimaan dana BOS tahap 1 yaitu untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 83.935.000 , Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. Rp 9.185.000, selanjutnya pada penerimaan dana BOS tahap 2 digunakan Pengembangan perpustakaan Rp. Rp 116.100.000, lalu Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 12.382.100,- kegiatan ditahun 2023 sebagaimana dilaportkan oleh pihak sekolah dalam LPJ nya juga diduga mengandung mark up pembelian barang nya.
Untuk itu LBHK – Wartawan saat ini masih mengumpulkan alat bukti mark up maupun pungli penjulan baju seragam serta diduga juga jual buku pelajaran yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Cileles Kab Lebak, tiba waktunya nanti Kami akan gulirkan atau laporkan hal tersebut ke lembaga penegak hukum yang ada, tegas Johanes.
Beberapa kali media ini ke sekolah tersebut namun tidak pernah bertemu dengan Facharuddin selaku Kepala Sekolah, mapun Opetaor Oni Sahroni.(H.Maswi/Aditia)