Kota Tangerang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Sukasari 4, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang tahun 2026 Kepala Sekolah nya yaitu Romlah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 435, dana BOS diterima ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 20 Januari 2026 Rp 208.800.000, – dana BOS tahap 2 sekolah belum terima,- Tahun 2025 sekolah memilki jumlah Siswa/I sekitar 433, dana BOS diterima sebanyak 2 kali, tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Januari 2025 Rp 207.840.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 27 Agustus 2025 Rp 207.840.000,–
Bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang bergabung di LBH-BPPKB Banten dikantornya, baru – baru ini.
Laporan Kepala SD Negeri Sukasari 4,ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.575.000pengembangan perpustakaan Rp 25.036.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.200.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 28.239.250administrasi kegiatan sekolah Rp 21.869.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.158.000langganan daya dan jasa Rp 19.194.401pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 73.410.900pembayaran honor Rp 21.870.000, Total Dana Rp 205.553.151
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Sukasari 4, ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 16.532.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 9.120.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 21.364.450administrasi kegiatan sekolah Rp 40.306.669pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.408.000langganan daya dan jasa Rp 22.284.730pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 57.551.000pembayaran honor Rp 34.560.000, Total Dana Rp 210.126.849
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBH BPPKB Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.41 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.72 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.130 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SD Negeri Sukasari 4, ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 207.360.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 207.360.000,- laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa dan berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya yaitu hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Sukasari 4, di usut tuntas, maka, saat ini LBH BPPKB Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhbpkbbanten@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota serta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SD Negeri Sukasari 4, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Sukasari 4, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adi/Tim/Red)











