Karawang | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Cibuaya Kabupaten Karawang tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Maria Hartini Kartikasari , memiliki jumlah Siswa/I sekitar 715, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 543.400.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 27 Agustus 2025 Rp 543.400.000,– hingga dibuanya konprnsi pers ini yang mana pihak sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2025 ke Kementrian terkait, hal ini ada apa tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat/Pengacara yang tergabung di LBHK – Wartawan Jawa Barat dalam konprensi Pers dikantornya baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, bahwa Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 dana BOS diterima oleh SMA Negeri 1 Cibuaya memiliki Siswa/I sekitar 627, lalu sekolah menerima dana BOS ada 2 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 476.520.000,– lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 476.520.000,–
Lapiran Kepala SMA Negeri 1 Cibuaya ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 38.834.200pengembangan perpustakaan Rp 38.623.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 58.250.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 23.901.300administrasi kegiatan sekolah Rp 113.747.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 10.700.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 127.964.500, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 64.500.000, Total Dana Rp 476.520.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Cibuaya ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.343.800pengembangan perpustakaan Rp 65.372.800kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 77.700.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 19.945.000administrasi kegiatan sekolah Rp 145.305.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.680.000pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 140.172.500, Total Dana Rp 476.520.000
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas LBHK – Wartawan Jabar telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.103 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2024 yaitu sekitar Rp.179 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.268 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25, dan diduga masih ada pos kegiatan lain yang sumbernya dari dana BOS tahun 2025 pengelolaan nya berpotensi merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 1 Cibuaya di usut tuntas, maka, saat ini Lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah.
Dipihak lain LBHK – Wartawan Jabar akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang serta ke Kejaksaan Negeri Karawang berikut ke Kajti Jabar dan Polda Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025-2024 di SMA Negeri 1 Cibuaya bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Cibuaya mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Adit/Mn/Red)











